Bener Meriah-SATUPENATV.COM
Proses penyelidikan kasus bantuan sosial ( bansos ) tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah,Aceh untuk Program Perlindungan Sosial berupa bansos, Dukungan Dunia Usaha Mikro,Kecil dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi melalui Pengarusutamaan Gender Pemberdayaan Perempuan dan Penyandang Dissabilitas yang anggarannya bersumber dari Dana Insentif Daerah ( DID) dan DTU sebesar Rp 8.907.104.000.00 milyar dengan sisa anggaran sebesar Rp 3.735.678.600.00 milyar pada akhir Desember 2022, proses hukumnya saat ini masih dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
” Secara umum pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah, sampai saat ini masih melakukan pengumpulan bahan untuk kepentingan penyelidikan kasus bansos ini di berbagai SKPK dan sedang memverifikasi jumlah penerima manfaat bansos ini yang mencapai hampir 4 ribuan orang “, kata Drs.Suwandris Zetha warga Bener Meriah yang melakukan laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran pada program perlindungannya sosial dan penurunan tingkat inflasi tahun 2022 di Bener Meriah kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, kepada media ini, usai melakukan koordinasi dengan Ketua Tim Penyelidikan kasus bansos tersebut Aulia,SH,MH ( 29/11) di gedung Kejari Bener Meriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan dengan Ketua Tim Penyelidikan Aulia,SH,MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah dalam rangka menanyakan perkembangan hasil penyelidikan kasus bansos ini, lanjut Suwandris Zetha meminta pada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, agar proses hukumnya sampai pada kesimpulan, bagi kepentingan kepastian hukum.
” Disamping bansos ini disalurkan berupa uang tunai yang diterima penerima manfaat yang di transfer melalui Bank Aceh, juga adanya penggunaan DID ini untuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan SKPK, kami duga adanya satu kegiatan yang sama ,namun bersumber dari dua anggaran yang berbeda. Untuk itulah kami minta,agar dilakukan penyelidikan, sehingga ada kesimpulan untuk kepastian hukum mengenai dugaan penyimpangan dan ketidak-tepatan dalam penyaluran dan pelaksanaan kegiatannya yang dapat menimbulkan kerugian negara “, tutup Suwandris Zetha.