Banyak APK belum ditertibkan. Panwaslu bilang “Itu wewenang Satpol PP”, Satpol PP bilang “Kami belum terima surat terkait hal itu”

- Editor

Wednesday, 3 January 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang-SATUPENATV.COM Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang semberawut di Kabupaten Aceh Tamiang. Sampai saat ini belum ditertibkan. Pantauan satupenaTV.com terlihat masih banyak yang langsung dipaku ke pohon yang berada di jalan-jalan utama di sepanjang jalan Medan – Banda Aceh. Terutama di Kecamatan Kota Kualasimpang sampai ke Karang Baru. Rabu, 3/01/2024.

Sebelumnya pihak media menghubungi Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tamiang melalui WhattsApp menyebutkan bahwa penertiban itu masuk ke wewenang Satpol PP.

Menjawab pertanyaan menyangkut hal tersebut, dia mengatakan “Ooo gini itu pak, yg ditempat atau fasilitas umum itu udah menjadi wewenang satpol dalam menertibkan,” Sebut Imran, SE, MH selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang.

Menyangkut APK yang langsung di pasang di pohon, dia menegaskan itu jelas melanggar.

kita telah menghimbau dan mengingatkan untuk hal ini. Kalau di pohon yag di pibggir jln dan masuk jalan umum y jwlas melanggar pak,” Tegasnya ke satupenaTV.com.

Ditambahkan, bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang telah menerbitkan surat Imbauan kepada para Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang melalui Surat Nomor: 186/PM.00.02/K.AC-07/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang tembusannya juga disampaikan ke Panwaslih Aceh, Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Satpol PP.

Untuk masa sosialisasi kemarin kita dah tertibkan, untuk saat ini jajaran sedang bekerja melakukan pendataan apk yg melanggar,” Terangnya kembali.

Sementara itu beberapa Ketua Partai yang sempat dihubungi awak media menyebutkan bahwa atas nama Partai mereka sudah menyampaikan kepada para Caleg agar tidak memasang APK di tempat terlarang.

Sebagai Ketua Partai saya sudah menyampaikan kepada para Caleg terkait daerah yang boleh dan tidak boleh dipasang APK”,”Selanjutnya para Calehlah yang menyampaikan kepada para timnya untuk memasang APK tersebut,” Terang Muhammad Bahri atau akrab disapa Win selaku Ketua PKB Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal yang hampir senada juga disampaikan oleh Muhammad Nazir selaku Ketua PKS Kabupaten Aceh Tamiang kepada Media ini melalui Pesan WhatsApp.

Prinsipnya PKS mendukung kampanye bersih no politik uang dan cara sesuai aturan kampanye

Terkait apk juga kita sudah mengarahkan sesuai aturan yg disampaikan panwas selaku penyelenggara

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Dengan Tema “Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas”, 20 Mei 2024

Namun kita maklum tapi bukan mendukung para peserta pemilu yg bersemangat dalam mendapatkan pemilih dengan banyaknya apk yg dipasang di dapil masing2.

Saya berharap Panwas selaku penyelenggara sering2 koordinasi dengan partai2 agar smua nya baik2 juga hasil dari pemilu Tamiang punya wakil yg amanah dan punya gagasan bisa diwujudkan,” Tulis Ketua PKS Kabupaten Aceh Tamiang.

Pada kesempatan lain, awak media menghubungi para Ketua Partai lain, namun sayangnya mereka banyak yang tidak memberikan tanggapan seperti Ketua Partai Gelora, Nasdem, PPP menyebutkan ada tim khusus yang ditugaskan untuk itu, Gerindra belum bisa memberikan komentarnya karena sedang menemani anaknya yang sakit.

Sementara itu, dari Partai Demokrat Aceh Tamiang melalui Sekretarisnya menyebutkan belum melihat langsung terkait surat dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang tersebut.

Sy lg ad kegoatan sbntr ..sore nanti cb saya cek surat panwas,” Terang Ansyari Asnawi kepada media ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang saat dikonfirmasi menyebutkan “Kami belum pernah menerima surat Imbauan sebagaimana awak media tunjukkan, segingga kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait penertiban APK yang melanggar,” Terang Oki Kurniawan, S.STP di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan “pada prinsipnya Satpol PP siap dan mendukung untuk pelaksanaan penertiban APK yang dipasang pada tempat-tempat terlarang. Koordinasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang dengan Satpol PP sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut dari Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang”, “insya Allah besok Satpol PP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang akan duduk membahas penertiban itu”. Tutup Oki.

Datok Penghulu Kota Kualasimpang yang dikonfirmasi langsung awak media mengharapkan agar APK yang melanggar aturan tersebut hendaknya ditertibkan oleh pihak yang berwenang.

Kita tidak ada wewenang untuk melakukan penertiban, kita berharap agar yang bekompeten menerrtibkannya,” ungkap Zulkifli selaku Datok Penghulu Kota Kualasimpang.

Nyatanya sampai berita ini ditayangkan belum ada penertiban oleh pihak manapun.

FAHKRULRAZI

Berita Terkait

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh
Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas
Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian: Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan Istri
Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan
Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Amankan Tiga Pelaku Judi Online di Tiga Lokasi Berbeda
Polres Pidie Gelar Patroli Antisipasi Premanisme, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Pemkab Pidie Hadiri Acara TTG XXVI Tingkat Provinsi Aceh Di Abdya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 31 May 2025 - 13:41 WIB

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh

Saturday, 31 May 2025 - 09:39 WIB

Polres Pidie Laksanakan Patroli Dialogis Antisipasi Guantibmas

Saturday, 31 May 2025 - 02:28 WIB

PUNGLI DENGAN DALIH JUAL BUKU LKS MENYELIMUTI DUNIA PENDIDIKAN DI MAN BONDOWOSO JAWA TIMUR.

Friday, 30 May 2025 - 17:43 WIB

KH. Imam Muhdi Dikenang, KH. Abdul Ghofar Serukan Ukhuwah dan Keteladanan 

Friday, 30 May 2025 - 12:49 WIB

Pungutan di MIN 5 Banda Aceh Langgar Hukum dan Bebani Masyarakat Miskin, SAPA Minta Dikembalikan

Friday, 30 May 2025 - 08:32 WIB

Pemerintah Aceh Segera Ambil langkah Konkret dan Strategis Dalam Ekonomi Digital

Friday, 30 May 2025 - 05:35 WIB

Polsek Mojoagung Klarifikasi Laporan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga*

Thursday, 29 May 2025 - 19:18 WIB

Sastra dan Realitas di Palinggihan: Tengsoe Tjahjono Bicara Puisi, Imajinasi, dan AI

Berita Terbaru

Opini

Idealisme Dalam Pusaran Kekuasaan

Saturday, 31 May 2025 - 08:58 WIB