Malang-satupenatv.com
Untuk memperkenalkan Bulying, terorisme dan radikalisme kepada generasi muda terutama anak usia didik, Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Malang mengelar sosialisasi Bulying dan Radikalisme
di SMA Negeri 1 Pengak Kabupaten Malang. 5 Februari 2024.
Acara yang diawali dengan pembukaan lagu Indonesia Raya yang di nyanyikan secara bersama tersebut berlangsung meriah,kompak dan sukses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri I Pagak, Yut Mainarni, S.T. mengatakan,dengan adanya jaksa masuk sekolah untuk pertama kali dapat memberikan pemahaman tentang hukum kepada anak terutama tentang Bulying, terorisme dan radikalisme.ucapnya.
Selain itu dirinya juga berharap
dengan adanya kegiatan ini nantinya seluruh anak didik dapat memahami dan tidak terjerumus serta dapat memahami tentang bahayanya Bulying, terorisme dan redikalisme, ungkap nya.
“Dan anak-anak dapat berbuat yang bijaksana lagi serta bisa mencegah dari perbuatan yang melanggar hukum seperti tawuran, narkoba, terorisme ,radikalisme serta dapat memahami terkait UU ITE” jelas Yut Mainarni, S.T.
Sementara itu Nur Choyin,SH. MA selaku Jaksa Fungsional dalam kata sambutanya menyampaikan,
sosialisasi jaksa masuk sekolah dan jaksa sahabat siswa adalah yang pertama kali dilakukan pada tahun 2024 dan perdana di SMA Negeri I Pagak. Ucapnya.
Menurut UU NO 8 tahun 2021 adalah tentang hukum. Materi sosialisasi yaitu tentang Bullying dan Radikalisme. Bullying adalah suatu Tindakan atau prilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lemah secara berulang kali tanpa perlawanan dengan tujuan untuk membuat korban menderita. Pasal 1 angka 15 UU NO 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
‘’ Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum” jelasnya.
” Ada 4 jenis Bullying . 1. Bullying Fisik; seperti tawuran. Disebutkan pada Pasal 358 KUH Pidana‘’
Dan barang siapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang disebabkan oleh beberapa orang dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan yang berakibat luka berat dan pidana penjara selama -lamanya 4 tahun berakibat ada orang yang mati.
2. Bullying Verbal adalah tindakan merundung, menghina, melecehkan dan mengancam korban melalui kata – kata yang merendahkan serta menyakitkan.
3. Bullying Sosial adalah Tindakan yang dilakukan secara berkelompok atau bersosialisasi, Tindakan bullying sosial memiliki dampak buruk yang sangat berbahaya untuk Kesehatan mental korban.
4. Cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang dari waktu ke waktu terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perencanaan atas Tindakan tersebut.
Hoak adalah informasi rekayasa yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi informasi yang sebenarnya/ penyebaran berita bohong. Adapun Aspek Hukum Cyber Bullying yaitu UU NO 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki 1. Muatan yang melanggar kesusilaan 2. Muatan perjudian 3. Muatan penghinaan atau pencemaran nama baik 4. Muatan pemerasan atau pengancaman.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam sosialisasi terakhir beliau mengatakan tentang Radikalisme yaitu suatu pandangan, paham dan Gerakan yang menolak secara meyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Sedangkan penyebab radikalisme yaitu geografi, kewajiban, sumber kekayaan alam dan idiologi , politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.
Sedangkan Pencegahan Radikalisme dengan Rehabilitasi, Redukasi, Resosialisasi, Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Pembinaan keagamaan.tuturnya. ( Bagio )