Malang-SATUPENATV.COM Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua pengendara sepeda motor berboncengan di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (15/12/2023). Kejadian laka lantas tersebut mengakibatkan dua korban jiwa melayang.
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan peristiwa laka lantas terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Mbureng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi. Korban meninggal dunia merupakan perempuan berinisial PA (19), warga Jalan Adi Mulyo, Kecamatan Kepanjen, dan PF (18) asal Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung.
Telah terjadi laka lantas di Jalan Raya Mbureng Gondanglegi, mengakibatkan korban jiwa dua orang meninggal dunia,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipda Dicka menambahkan, menurut keterangan saksi-saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat korban PA mengendarai sepeda motor Honda Vario N-6938-EDJ berboncengan dengan PF, melintas dari arah barat ke timur di Jalan Raya Mbureng Kecamatan Gondanglegi. Sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba sebuah sepeda motor yang melaju searah di depannya mengurangi kecepatan.
Karena jarak sudah dekat, korban tidak bisa menguasai kendaraan sehingga oleng dan terjatuh ke arah kanan. Nahas dari arah berlawanan melaju kendaraan Bus Pariwisata S-7833-US yang dikemudiakan SW (42) asal Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka benturan di kepala karena terlindas roda kanan kendaraan bus dan meninggal dunia di tempat kejadian. Jasad korban kemudian segera dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dilakukan visum luar.
Korban tidak bisa menguasai kemudi karena kendaraan di depannya berhenti sacara tiba-tiba. Sehingga pemotor yang berboncengan tersebut jatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan bus dari arah berlawanan,” jelasnya.
Unit Laka Satlantas Polres Malang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen, sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan ke kantor Satlantas Polres Malang.
Ipda Dicka menekankan pentingnya mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan serta menjaga jarak aman dengan kendaraan di sekitarnya. Pihaknya juga mengimbau pengemudi untuk selalu memperhatikan situasi lalu lintas dan mengadaptasi kecepatan kendaraan sesuai dengan kondisi jalan. Faktor cuaca, kondisi jalan, serta kepadatan lalu lintas harus menjadi pertimbangan utama dalam mengatur kecepatan kendaraan.
Kami mengajak seluruh pengemudi untuk tidak hanya fokus pada tujuan perjalanan, tetapi juga memperhatikan faktor keamanan di jalan. Kecepatan yang tidak sesuai dengan batas dan kurangnya jarak aman dapat membahayakan nyawa Anda dan orang lain,” ujarnya. (u-hmsresma)