Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM: T. Rudi IR sebagai salah satu Caleg dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan IV Kabupaten Aceh Tamiang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang terkait Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara yang berakibat merugikan total suara yang diperolehnya di tingkat Kecamatan Kejuruan Muda. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang sesuai Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/LP/PL/KAB.01.12/II/2024 pada hari Senin, (26/02/2024).
Pada hari Rabu, (28/02/2024) di Kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Kuasa Hukumnya Misra Purnamawati, S.H, M.H, Dian Yuliani, S.H, dan Ferry Irawan Nasution, S.H., M.H menerangkan bahwa T. Rudi IR sebagai klien mereka telah memasukkan laporan ke Bawaslu dan mereka telah diperiksa oleh Bawaslu terkait laporan tersebut dengan diberikan beberapa pertanyaan oleh Bawaslu.
Dalam kesempatan itu, Ferry Irawan Nasution, S.HH., M.H, menerangkan bahwa telah melaporkan dugaan pelanggaran penggelembungan Hasil Rekapitulasi Perolehan suara tersebut yang dilakukan oleh PPK di tingkat Kecamatan Kejuruan Muda, sehingga dapat merugikan merugikan klien mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diterangkan oleh Kuasa Hukum T. Rudi IR mengalami kerugian sekitar 34 suara dari 13 TPS yang tersebar di beberapa kampung yaitu Kampung Suka Makmur, Gerenggam, Pangkalan Semadam, dan Bukit Rata. Data tersebut diperoleh saksi-saksi partai yang lain, bukan dari Partai Golkar, seperti saksi dari PDI-P dan PBB.
“Kita berharap laporan ini agar ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kami yakin bahwasanya Bawaslu dan Centra Gakkumdu akan professional terhadap laporan ini,” Terang Ferry selaku Kuasa Hukum
Sementara itu, anggota Bawaslu yang dikonfirmasi melalui WhattAps membenarkan telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pendalaman terkait hal dimaksud.
“Iya benar bang, dan saat ini kita sedang melakukan kajian untuk mendalami laporan tersebut,” Terang Eki Junianto, S.Pd.I
Ditambahkan juga bahwa penanganan persoalan ini, Insya Allah akan diselesaikan paling lama 14 hari Kerja.
Tampak ramai hadir di Kantor Bawaslu saat itu oleh beberapa orang sebagai Ketua-Ketua TPS yang dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Pelapor, Kuasa Hukum, Insan Pers dan Masyarakat sekitarnya.
(FAHKRUL RAZI)