ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Ketum SPBI Usul Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold Diturunkan Jadi 1 Persen Dipemilu 2029

0:00

Jakarta-SATUPENATV.COM Ketua Umum Solidaritas Pemersatu Bangsa Indonesia (SPBI) Dr. Iswadi, M.Pd mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dan presidential threshold diturunkan jadi 1 Persen dipemilu 2029.

Angka 1 persen didapat dari rumus model Taagepera. Rumus itu menghitung ambang batas parlemen sebuah negara dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi yang tersedia,” ujar Dr. Iswadi, M. Pd. kepada wartawan, Senin 4 Maret 2024.

Penerapan rumus tersebut pada Pemilu DPR dan Presiden menghasilkan angka ambang batas parlemen optimal 1 persen,” tambahnya.

Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut mengatakan, ambang batas parlemen perlu diturunkan dari angka 4 persen.

Baca juga  KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas

Dia beralasan angka itu terlalu tinggi sehingga mengakibatkan banyak suara terbuang.

Suara terbuang adalah suara-suara yang didapat partai politik yang tak bisa menembus parlemen. Saat ambang batas parlemen diterapkan pada Pemilu 2009, suara terbuang berjumlah 19 juta suara,” katanya.

Pada Pemilu 2014, suara terbuang mencapai 2,9 juta suara. Lalu pada Pemilu 2019, suara terbuang melonjak ke angka 13,5 juta suara.

Ambang batas parlemen optimal di satu pihak mampu menyaring partai politik yang memiliki dukungan signifikan, di lain pihak dapat memperkecil suara terbuang agar hasil pemilu tetap proporsional,” ucap Akademisi berdarah Aceh ini.

Dr. Iswadi, M.Pd  berkata ambang batas parlemen 1 persen memang tetap akan menghasilkan suara terbuang.

Baca juga  HUT Logistik Polri Ke-76, Logistik Polres Bener Meriah Gelar Kegiatan Syukuran

Namun, jumlahnya akan ditekan karena ambang batas parlemen sudah dihitung secara optimal.

Sebelumnya, lanjutnya, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku di Pemilu 2024. Namun, MK menyatakan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap berlaku di Pemilu 2029, DPR dan pemerintah harus mengubah aturan. MK berpesan agar perumusan ambang batas parlemen memperhatikan sejumlah hal, termasuk keberlanjutan dan penyederhanaan partai politik dan kita mengusulkan  parliamentary threshold dan presidential threshold diturunkan jadi 1 Persen dipemilu 2029 sehingga semua Partai Politik yang sudah memenuhi ambang batas 1 % selain bisa duduk disenayan juga  bisa langsung mengajukan calon presiden dan wakil presiden secara mandiri sehingga kualitas pilpres 2029 akan lebih baik,” demikian Dr. Iswadi, M.Pd

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV