Gabungan Personil Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu

- Editor

Thursday, 7 March 2024 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, Satupenatv.com

Menindaklanjuti keresahan masyarakat kecamatan keluang yang ada di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), adanya orang luar yang masuk ke kecamatan Keluang melakukan transaksi narkoba, personil polres Muba melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.

Tidak membuang waktu lama, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama personil Polsek Keluang setelah mendapatkan informasi langsung mengamankan para pengedar narkoba tersebut. Rabu (21/02/2024)

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik., MH., Msi., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Kamis ( 07/03/2024)

“Ketiga pelaku yakni berinisial  ESR (28) warga Musirawas, IH (38) warga Tungkal jaya dan IA (17) warga sungai lilin berhasil diamankan beserta barang buktinya diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 2 kantong plastik klip bening atau berat bruto 4,25 gram, 2 unit sepeda motor tersangka dan 2 unit Handphone”. Ungkapnya.

Tomi menjelaskan Ketiga tersangka diamankan saat ketiganya mengendarai 2 unit sepeda motor di jalan Sekayu – Keluang simpang bor 5 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang.

Baca Juga:  Cooling System Pemilu 2024, Kapolres Malang Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Pondok Pesantren Ketapang.

“Dimana saat dihentikan oleh anggota kami salah seorang yang dibonceng atas nama IA sempat membuang kotak rokok sampoerna, yang hal ini diketahui oleh anggota, dan ketika dicek ternyata didalam kotak rokok tersebut berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang kemudian diakui kepemilikannya oleh ketiga orang tersebut”.Jelasnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan pihak polisi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan satresnarkoba polres Muba.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114  ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,- . Tegas Tomy (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Bersilaturahmi Dengan Forkopimda Pidie
Camat Seberang Ulu 2 Palembang Pimpin Langsung Gotong Royong di RW 11 Kelurahan Sentosa
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik Sebagai Kapolda Aceh
Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah Tanggap Inflasi, Sambut HUT RI ke-80 di Pasar Caleu
Polres Jombang Bersama Pemkab Jombang dan Bulog Cabang Mojokerto Gelar Bazar Gerakan Pangan Murah*
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Rumah Dinas Polsek Keumala
Polri Gandeng Pompes Tanam Jagung Serentak Dilahan Pompes Tebuireng Jombang
Kapolres Pidie Jaya Silaturahmi dengan Abu Tanjong Bungong, Perkuat Sinergi Polisi-Ulama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:53 WIB

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru