Gabungan Personil Polres Muba Tangkap Pengedar Sabu

- Editor

Thursday, 7 March 2024 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA, Satupenatv.com

Menindaklanjuti keresahan masyarakat kecamatan keluang yang ada di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), adanya orang luar yang masuk ke kecamatan Keluang melakukan transaksi narkoba, personil polres Muba melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap apa yang menjadi keresahan masyarakat tersebut.

Tidak membuang waktu lama, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama personil Polsek Keluang setelah mendapatkan informasi langsung mengamankan para pengedar narkoba tersebut. Rabu (21/02/2024)

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tomy Prambana Sik., MH., Msi., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Kamis ( 07/03/2024)

“Ketiga pelaku yakni berinisial  ESR (28) warga Musirawas, IH (38) warga Tungkal jaya dan IA (17) warga sungai lilin berhasil diamankan beserta barang buktinya diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 2 kantong plastik klip bening atau berat bruto 4,25 gram, 2 unit sepeda motor tersangka dan 2 unit Handphone”. Ungkapnya.

Tomi menjelaskan Ketiga tersangka diamankan saat ketiganya mengendarai 2 unit sepeda motor di jalan Sekayu – Keluang simpang bor 5 kelurahan Keluang Kecamatan Keluang.

Baca Juga:  Cooling System Pemilu 2024, Kapolres Malang Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Pondok Pesantren Ketapang.

“Dimana saat dihentikan oleh anggota kami salah seorang yang dibonceng atas nama IA sempat membuang kotak rokok sampoerna, yang hal ini diketahui oleh anggota, dan ketika dicek ternyata didalam kotak rokok tersebut berisi 2 paket diduga narkotika jenis Shabu yang kemudian diakui kepemilikannya oleh ketiga orang tersebut”.Jelasnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan pihak polisi menjadi tersangka dan dalam proses penyidikan satresnarkoba polres Muba.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114  ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,- . Tegas Tomy (*)

Berita Terkait

Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Langsung Ladang Jagung
Polres Pidie Adakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala tahun 2025
Satbinmas Polres Pidie jaya Ajak Siswa Jadi Pelajar Bijak dan Disiplin
Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Patroli Perintis Sat Samapta Polres Pidie Jaya, Upaya Strategis Jaga Kamtibmas
Polres Pidie Jaya Polda Aceh Gelar Upacara Serah Terima Jabatan
Kapolres Pidie Silaturahmi Dengan Masyarakat Gampong Pasi Rawa Kota Sigli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 18:15 WIB

Hakim Said: Mari Jadikan Lawan Bicara sebagai Teman Berpikir

Friday, 9 May 2025 - 16:50 WIB

Pasar Mojoduwur Jombang Diamuk Si Jago Merah, Detik – detik Kepanikan Ratusan Pedagang Berlarian Selamatkan Diri.

Friday, 9 May 2025 - 12:36 WIB

Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi Untuk Dua Tersangka Narkoba

Friday, 9 May 2025 - 11:25 WIB

Kapolres Pidie Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di Sekolah Sukma Bangsa

Friday, 9 May 2025 - 10:27 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Friday, 9 May 2025 - 08:53 WIB

Sikat Premanisme, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Gabungan Polres dan Brimob

Friday, 9 May 2025 - 08:48 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Friday, 9 May 2025 - 06:54 WIB

Sedekah Desa Tradisi Warisan Leluhur yang Semakin Mengakar

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Kapolresta Banyuwangi: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Ormas

Friday, 9 May 2025 - 17:48 WIB