MAA Kabupaten Aceh Tamiang Perkuat Peradilan Adat

0:00

Aceh Tamiang – SATUPENAV.COM: Menguatkan peran Kepala Mukim dalam peradilan adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang menggelar Pembinaan Penguatan Peradilan Adat di aula Pucok Suloh MAA, Kamis (7/3/24).

Membuka kegiatan, Plt. Sekretaris Daerah, Drs. Tri Kurnia mengatakan peran Kepala Mukim sangat diharapkan dalam pelaksanaan dan pelestarian adat istiadat termasuk dalam peradilan adat.

Baca juga  Harga Kopi Arabika Gayo Perlahan Naik Menjelang Memasuki Masa Panen Raya

“Ini perlu mendapat perhatian serius dari kita semua, sehingga nilai, ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi”, tutur Tri.

Ia melanjutkan, perkembangan zaman modernisasi saat ini, kerap mempengaruhi sendi-sendi kehidupan adat istiadat dan perilaku kehidupan masyarakat pada umumnya yang secara perlahan mulai bergeser dari kedudukannya.

Baca juga  Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Sekda Tri mengatakan hal yang paling mendasar pada era dewasa ini adalah perlunya menjaga, meningkatkan dan mengoptimalkan peran peradilan adat dan tokoh adat untuk memperkuat kembali fungsi kelembagaan hukum adat dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

Persoalan pelanggaran norma-norma kemasyarakatan dapat diselesaikan secara adat istiadat setempat melalui regulasi resam kampung tanpa harus membawa persoalan kepada pihak kepolisian.

Baca juga  Baksos IDI Aceh Tengah Di Rusip Antara, Mirzuan : Dokter Harus Menyehatkan Masyarakat

“Kontrol sosial orang tua dahulu lebih tinggi daripada sekarang. Jadi nilai-nilai adat harus lebih diperkuat”, ucapnya.

Tri berharap, para mukim menguatkan perannya dalam melaksanakan adat istiadat dan hukum adat melalui resam Kampung/Qanun Kampung terhadap penyelesaian problematika masyarakat.

(FAHKRUL RAZI)

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV