Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang

- Editor

Wednesday, 13 March 2024 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM :

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengeluarkan seruan bersama dan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024. Seruan bersama yang ditandatangani pada 04 Maret 2024 ini dibuat bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat, ASN, Aparatur Penegak Hukum, Pimpinan Formal dan Informal, Pemilik warung/kedai makanan dan minuman serta pengusaha selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.

Dari beberapa ketentuan dalam seruan bersama tersebut, Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar. Sementara untuk para pengusaha seperti pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet dihimbau untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.

Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Tamiang Gelar Upacara Hari Otda ke-28

Bagi aparatur sipil negara, dalam seruan bersama tersebut diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.

Dalam pada ini, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib.

(FAHKRUL RAZI)

 

Berita Terkait

Kodim 0117/Aceh Tamiang Coffee Morning Bersama Insan Pers, Mempererat Tali Silaturrahmi
Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi Untuk Dua Tersangka Narkoba
Penyaluran BLT Dana Desa Miskin Ekstrim Periode 2025 di Desa Gampong Keupula
Kapolres Pidie Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di Sekolah Sukma Bangsa
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Sikat Premanisme, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Gabungan Polres dan Brimob
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 16:50 WIB

Pasar Mojoduwur Jombang Diamuk Si Jago Merah, Detik – detik Kepanikan Ratusan Pedagang Berlarian Selamatkan Diri.

Friday, 9 May 2025 - 12:36 WIB

Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi Untuk Dua Tersangka Narkoba

Friday, 9 May 2025 - 11:42 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa Miskin Ekstrim Periode 2025 di Desa Gampong Keupula

Friday, 9 May 2025 - 11:25 WIB

Kapolres Pidie Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding di Sekolah Sukma Bangsa

Friday, 9 May 2025 - 08:53 WIB

Sikat Premanisme, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Patroli Gabungan Polres dan Brimob

Friday, 9 May 2025 - 08:48 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Friday, 9 May 2025 - 06:54 WIB

Sedekah Desa Tradisi Warisan Leluhur yang Semakin Mengakar

Thursday, 8 May 2025 - 16:39 WIB

Sidang Terbuka Yudisium, Dan kormar Lulus Cum Laude Program Doktor FEB Univ Trisakti

Berita Terbaru