Aceh Tamiang – SATUPENATV.COM : Kegiatan Jurnalistik menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan dalam Pasal 1 adalah “……meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. Oleh karenanya, Wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut, diharapkan semua pihak dapat memberikan dukungan, perhatian, bantuan agar dapat terlaksananya sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang dimaksud.
Fahkrul Razi, Kepala Biro satupenaTV.com Aceh Tamiang media ini menerangkan bahwa semua orang yang tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia harusnya dapat menjamin kemerdekaan Wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Kamis (14/03/2024).
“Saya berharap agar semua orang mau memberikan dukungannya untuk para wartawan dalam hal pelaksanaan tugas kejurnalistikan mereka, mengenai tata laksana kegiatan semuanya dilindungi dengan kemerdekaan Pers Nasional,” ungkapnya kepada salah seorang Pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Oleh karena ada kesalahpahaman antara salah seorang pejabat (tidak disebutkan namanya *Red) dengan salah satu awak media (wartawan tidak disebutkan namanya *Red), dia mendatangi kantor pejabat tersebut dan menyampaikan saran agar keduanya saling memaafkan (Islah), mengingat ini dalam bulan suci Ramadhan.
Cukup lama juga dia menyampaikan alasan dan pendapat sampai akhirnya Pejabat tersebut menyetujui untuk Islah. Alhamdulillah, melalui Handphone milik Fahkrul Razi yang dispikerkan, mereka berdua terdengar saling memaafkan.
“Saya berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, sehingga ke depan keharmonisan antara ASN, pejabat, tokoh masyarakat, pelayan publik, dan masyarakat lain dengan para jurnalis dapat terjalin,” pungkasnya.
(FAHKRUL RAZI)