Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan ke JPU Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Editor

Friday, 22 March 2024 - 05:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur-SATUPENATV.COM Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Sabu, 36,84 Gram Disita dari Tangan Bandar
Tak Kenal Lelah Babinsa Selalu di Sekitar Masyarakat
SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Pidie Terjunkan Personel Patroli Dialogis
Ketua Forum FAM , Manajemen PTPN IV Harus Tegas Bersihkan Parasit di Perusahan
Pemkab Nagan Raya Salurkan Gaji Ketiga Belas kepada 4.605 ASN Senilai Rp21 Miliar, Ini Harapan Bupati TRK
Jumat Curhat Presisi, Kapolres Pidie Jaya Tampung Langsung Masukan Pengelola Destinasi Wisata
Sukses Kajati Aceh Launching Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting Di WIlayah Kerja Puskesmas Kecamatan Jangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 6 July 2025 - 19:18 WIB

Mengenal Tim Penerjun Wingsuit Pertama Indonesia Bentukan Kopasgat

Sunday, 6 July 2025 - 19:15 WIB

Abdul Qohar dan Harli Siregar Dimutasi Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi

Sunday, 6 July 2025 - 12:31 WIB

Pakar Pendidikan Sambut Sekolah Rakyat: Dr. Iswadi Puji Inisiatif Presiden Prabowo

Sunday, 6 July 2025 - 09:28 WIB

Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya

Sunday, 6 July 2025 - 08:25 WIB

Tak Kenal Lelah Babinsa Selalu di Sekitar Masyarakat

Saturday, 5 July 2025 - 13:31 WIB

SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?

Saturday, 5 July 2025 - 11:39 WIB

Henock P Siahaan SH MH Dukung Harry Ponto dan Patra M Zen Sebagai Ketum dan Sekjen Peradi SAI

Saturday, 5 July 2025 - 11:34 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Pidie Terjunkan Personel Patroli Dialogis

Berita Terbaru