Pemkab Aceh Tengah Sosialisasikan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

- Editor

Monday, 25 March 2024 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon-SATUPENATV.COM Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, membuka sosialisasi Peraturan Daerah atau Qanun Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, Selasa (27/02/2024) di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah.

Kegiatan dirangkaikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Tengah, sebagai implementasi atau turunan dari peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengangkat tema “Melalui penguatan regulasi tentang pelaksanaan pengelolaan pajak kabupaten dan retribusi kabupaten, kita dorong upaya penerimaan PAD Kabupaten Aceh Tengah”, Kegiatan yang diinisiasi Badan Pengelola Keuangan Daerah Aceh Tengah ini untuk menyusun teknis pelaksanaan peraturan bupati sebagai langkah konkret dalam penerapan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi kabupaten yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan A. Wahab, Para Kepala Perangkat Daerah sebagai instansi pengelola PAD, dan para Camat se-Kabupaten Aceh Tengah.

Subhandhy saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Optimalimasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam meningkatkan PAD merupakan salah satu modal keberhasilan kita dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, maka itu kita harus bersinergi bersama-sama mendukung optimalisasi tersebut bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat”, ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Bener Meriah Menggelar Pers Rilis Akhir Tahun 2023

“Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power (LTP) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah, LPT artinya adanya pendelegasian otoritas kepada pemerintah kabupaten untuk memungut pajak guna mendanai layanan publik dan infrastruktur seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, ruang terbuka hijau (RTH) dan fasilitas hiburan lainnya”, jelas Sekda Subhandhy.

Oleh karenanya menjadi kewenangan bagi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menggali potensi yang dapat menjadi sumber keuangan daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta diikuti aturan yang jelas.

“Oleh sebab itu pula, mesti dibahas secara komprehensif dalam bentuk turunan perbup mengenai jenis-jenis objek pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani masyarakat nantinya”, harapnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Arslan A. Wahab mengungkap, pihaknya akan mengintensifkan upaya untuk memberikan edukasi, pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap dapat menciptakan implementasi yang lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta masyarakat,” jelasnya.

Dalam sosialiasasi tersebut, dibahas aspek teknis, termasuk penetapan tarif pajak, jenis retribusi daerah, serta mekanisme tata cara pemungutan dan pelaksanaannya. Selain itu, juga dibahas langkah-langkah pencegahan potensi permasalahan yang mungkin muncul selama implementasi. (Rd)

Berita Terkait

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala
Ini Kata Sutarmi Anggota DPR-A Saat Melakukan Reses di Dapilnya
Polres Pidie Gelar Apel Personel Pengamanan Kampaye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Ribuan Massa Hadiri Kampanye Pasangan JASA Calon Bupati Pidie
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI, Dukung Peran Media dalam Pembangunan
DKPLUH Aceh Timur Lakukan Koordinasi Dan Sinergitas P3L
Polres Lhokseumawe Sukses Kawal Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:19 WIB

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala

Thursday, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Awasi Insentif Dana Desa Rp,120.430.000,- Juta Perdesa Untuk 74 Desa Se Aceh Tenggara TA 2024

Thursday, 21 November 2024 - 08:50 WIB

Babinsa Membantu Masyarakat Desa Lawe Beringin Gayo Ibu Nurlela Petani Panen Jagung Wilayah Binaan

Thursday, 21 November 2024 - 06:31 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Wednesday, 20 November 2024 - 11:27 WIB

Warga Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Membenarkan Dana BLT Tahun 2022, 2023, Sampai 2024. Ada Pemotongan

Wednesday, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pedesi

Wednesday, 20 November 2024 - 07:07 WIB

Intensitas Hujan Tinggi Babinsa dan Warga Bersihkan Akses Jalan Desa Ramung Ara

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pengusaha Optimis 03 Menang Satu Putaran

Friday, 22 Nov 2024 - 05:28 WIB

BENER MERIAH

Ini Kata Sutarmi Anggota DPR-A Saat Melakukan Reses di Dapilnya

Friday, 22 Nov 2024 - 05:13 WIB