ketuk play untuk melihat tayangan DMTV Malang

Kejari Bireuen Mengelar RESTORATIVE JUSTICE (RJ) Perkara Penganiayaan Yang Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang Di Samalanga

0:00

Bireuen-SATUPENATV.COM Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka MK dengan Korban M. Kamis,18 April 2024

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat Gampong serta perwakilan Polsek Samalanga.

Perkara ini bermula pada tanggal 04 Oktober 2023 saat korban sedang berada di kios Desa Alue Barat, Kec. Samalanga, Kab. Bireuen, tiba-tiba datang korban dan memberitahukan bahwa Tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung korban, kemudian korban langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban melihat semua ban becak tersebut sudah bocor, Kemudian korban langsung pergi menuju rumah Tersangka namun Tgk Imum Gampong menghentikan korban, kemudian korban melihat Tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan sebilah parang di tangan kiri Tersangka, lalu korban menanyakan kepada Tersangka “Kenapa dibocorin Ban Becak Abang Saya” kemudian Tersangka langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya dan langsung memukul korban menggunakan besi ulir tersebut.

Baca juga  Pj. Sekda Khairmansyah Lakukan Silaturahmi dan koordinasi Bersama kaper BPKP Aceh

akibat dari perbuatan Tersangka MK Korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Samalanga.

Baca juga  Dengan Bangga Kapolres Bener Meriah Ucapkan Terima Kasih Kepada Personel PAM TPS

Perbuatan Tersangka MK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan dan Ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Sebagaimana yang beredar pada pemberitaan online maupun pada media sosial sebelumnya bahwa akibat kasus penganiayaan ini salah seorang warga yang keberatan dengan penanganan perkara pada Polsek Samalanga telah melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

Baca juga  Polres Bener Meriah Terima Penghargaan atas Dukungan dan Kerjasama Penyelenggaraan Pojok Pajak Pertama Tahun 2024

Dengan proses perdamaian ini diharapkan akan menjadi jalan terbaik bagi para pihak dan bagi masyarakat Aceh pada umumnya.

Pantauan Wartawan, Kegiatan Restorative Justice ( RJ ) berjalan lancar dan sukses.

HENDRI

KETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV