Jakarta-SATUPENATV.COM Kementerian dalam Negeri kembali nobatkan Kabupaten Bener Meriah sebagai Daerah dengan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik, menempati Peringkat ke-7 di tingkat Nasional.
Penobatan tersebut diumumkan langsung dalam kegiatan SPM Awards yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, bertempat di Bidakara Hotel, Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bappeda Bener Meriah, Alfahmi, ST, MAP yang mewakili Pj. Bupati Bener Meriah dalam kegiatan yang digelar Oleh Kemendagri tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Bener Meriah mendapat Apresiasi dari Wakil Menteri dalam Negeri, karena masuk dalam sepuluh besar penerapan SPM terbaik di tingkat Nasional.
Sebagaimana kita ketahui, Standar Pelayanan Mininal merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Dimana dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial.
Ditetapkannya sebagai daerah dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal peringkat Ke-7 Nasional, dapat diartikan Kabupaten Bener Meriah dapat dengan baik melaksanakan pelayanan dasar masyarakat, dalam 8 urusan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Dihari yang sama, Pj. Bupati Bener Meriah juga menerima Penghargaan dari BPKP RI perwakilan Aceh di Banda Aceh. Penghargaan tersebut diraih Kabupaten Bener Meriah, karena menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terbaik di Aceh.(Rd)