Redelong-SATUPENATV.COM Polres Bener Meriah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satuan Narkotika Polres Bener Meriah melakukan tindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan krusial dalam upaya pemberantasan narkotika.
Tersangka pertama, SI (36) warga Kampung Mutiara Kecamatan Bandar, diamankan pada Hari Senin, 29 April 2024, pukul 01:00 WIB. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1,5 gram, serta satu unit handphone merek iPhone warna gold dan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K, menyatakan bahwa SI dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, SI dapat dijerat dengan pasal-pasal yang telah disebutkan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, yaitu TJ (33) warga Kampung Timangan Gading Kabupaten Aceh Tengah.
TJ diamankan di rumahnya di Kampung Timangan Gading Kecamatan Kebanyakan, Aceh Tengah, sekitar pukul 04.00 WIB pada hari itu juga.
Bersama TJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik transparan les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,1 gram, satu buah alat hisap/bong yang sudah terpasang kaca pirek dan pipet, satu bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja sisa pakai, dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Kapolres mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkotika, serta menekankan komitmen polisi dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.