Polda Jatim Ungkap Motif Tersangka AP yang Teror Teman Wanitanya Sejak SMP

- Editor

Wednesday, 22 May 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya-SATUPENATV.COM Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan pemuda berinisial AP (28 ) yang meneror teman perempuan yang berinisial NR (27).

Tersangka meneror NR melalui media sosial mulai dari tahun 2016 hingga 2024 karena cintanya berkali-kali ditolak oleh NR.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Polda Jatim, Selasa (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan saudara AP (28) ini sebagai tersangka,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Diperiksanya AP kata Kombes Dirmanto setelah tersangka dilaporkan oleh korban karena merasa ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi saat ini tersangka AP resmi ditahan di rutan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo  menjelaskan dari hasil patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka AP.

“Kami merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,”jelas AKBP Charles.

Setelah memperoleh beberapa bukti, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saudara AP kami amankan karena diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,”terang AKBP Charles.

Baca Juga:  Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Candi

Masih kata AKBP Charles, bahwa tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram.

Masih kata AKBP Charles, bahwa pelaku merupakan teman SMP korban sejak tahun 2016 sampai 2024,pelaku meneror korban dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit dan meneror korban.

“Jadi pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal,”jelas AKBP Charles.

Selain itu lanjut AKBP Charles, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.

“Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet,”ungkap AKBP Charles.

Lebih lanjut, AKBP Charles Tampubolon menjelaskan, pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban, tetapi juga kepada rekanan korban yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih korban.

“Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku,” kata AKBP Charles.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Yn)

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Senjata Api Personel
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Baru Polsek Mutiara Timur
Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli
Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim
49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan
Polres Lhokseumawe Gelar Apel Pemeriksaan Senpi dan Amunisi Personel
Komitmen Kapolres Pidie Jaya: Apel Penghargaan dan Pemeriksaan Senpi untuk Profesionalisme Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 24 December 2024 - 02:23 WIB

Polres Aceh Tenggara Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Senjata Api Personel

Monday, 23 December 2024 - 14:44 WIB

Safrizal Cetak Sejarah, SAPA Serahkan Piagam Penghargaan untuk Pj Gubernur Aceh

Monday, 23 December 2024 - 14:24 WIB

Hasil Kinerja BNN RI Tahun 2024 di Hadiri Pangdam XII / Tanjung Pura

Monday, 23 December 2024 - 14:20 WIB

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Bireun TA 2024

Monday, 23 December 2024 - 14:11 WIB

Polres Pidie Jaya Pastikan Kesiapan Optimal dalam Operasi Lilin Seulawah 2024

Monday, 23 December 2024 - 14:01 WIB

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Baru Polsek Mutiara Timur

Monday, 23 December 2024 - 12:45 WIB

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah di Terminal Kota Sigli

Monday, 23 December 2024 - 12:40 WIB

Polres Pidie Jaya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba ke-4 di Gampong Pulo Lhok, Kecamatan Ulim

Berita Terbaru

ACEH

Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Bireun TA 2024

Monday, 23 Dec 2024 - 14:20 WIB