Pembangunan Jembatan Desa Tambakrejo Tidak Sesuai RAB

- Editor

Sunday, 26 May 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang –SATUNATV.COM:  Proyek pembangunan jembatan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Watan, Kabupaten Malang, diduga ajang korupsi kepala Desa, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB).

Proyek jembatan itu menggunakan anggaran dari Dana Desa (ADD) 2023, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut, akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal.

Sala satu warga Dusun Sendang Biru RT,01/01 Desa Tambakrejo yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (25/05/2024), mengatakan bahwa proyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena tidak Ada pengalian Pondasi menurutnya, “ungkapnya.

Lanjut Narasumber, Proyek Jembatan ini harus segera di tindak lanjut oleh instansi terkait jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara.

Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat serta dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya Volume dan Pengawasan Dari BPD Tambakrejo, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), “kata Narasumber.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gagalkan Aksi Balap Liar

Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Tambakrejo tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai RAB yang di lakukan di lapangan .

Sesuai undang undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut.

Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “tegasnya.

Sementara itu,Kepala Desa Tambakrejo (Agus) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nomornya tidak aktif mau pun via Whats App tidak balas/diam, hingga berita ini tayangkan. (tim)

Berita Terkait

TK Khodijah 134 Gambor Singojuruh Laksanakan Edukasi Dinas Pemadam Kebakaran Banyuwangi
Sosialisasi Pengelolaan Nilai e-Ijazah Tahun Pelajaran 2024/2025, Korwil Disdik Kabupaten Malang Tekankan Akurasi dan Transparansi
Surat Terbuka ke Bupati: Tambang Legal Terpinggirkan, PETAWANGI Angkat Suara
Klarifikasi Resmi Pemkab Jombang, Tenaga Ahli Staf Ahli Bukan Merupakan Tenaga Ahli Bupati*
ANGGARAN RP.1.546.679.000 DANA DESA TA 2024 DIDUGA KUAT DIJADIKAN AJANG KORUPSI BERJAMAAH
Polemik Pengangkatan Tenaga Ahli Pemkab Jombang, Sekda Siap Buka Suara*
Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Stigma
Pucuk Pimpinan Lapas Banyuwangi Berganti, Kakanwil Tegaskan Agar Kalapas Baru Perkuat Sinergi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 20 May 2025 - 11:58 WIB

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Harkitnas Ke – 117

Tuesday, 20 May 2025 - 11:28 WIB

Direktur Forbina Desak Pemerintah Aceh Akomodir Visi-Misi Mualem–Dek Fad dalam RPJMA

Tuesday, 20 May 2025 - 10:06 WIB

TK Khodijah 134 Gambor Singojuruh Laksanakan Edukasi Dinas Pemadam Kebakaran Banyuwangi

Tuesday, 20 May 2025 - 09:56 WIB

Satu Hari Satu Ayat: Bupati Pidie H. Sarjani Luncurkan Gerakan Pembelajaran

Tuesday, 20 May 2025 - 07:03 WIB

Semangat Nasionalisme Bergema di Balik Jeruji: Rutan Bener Meriah Peringati Harkitnas ke-117

Tuesday, 20 May 2025 - 05:48 WIB

Antisipasi Premanisme, Polres Pidie Tingkatkan Patroli Malam

Tuesday, 20 May 2025 - 05:33 WIB

Tepat Sasaran! Tim Resmob Polres Pidie Jaya Bekuk Pelaku Curanmor

Tuesday, 20 May 2025 - 05:29 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar Upacara Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Harkitnas Ke – 117

Tuesday, 20 May 2025 - 11:58 WIB