Pembangunan Jembatan Desa Tambakrejo Tidak Sesuai RAB

0:00

Malang –SATUNATV.COM:  Proyek pembangunan jembatan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Watan, Kabupaten Malang, diduga ajang korupsi kepala Desa, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB).

Proyek jembatan itu menggunakan anggaran dari Dana Desa (ADD) 2023, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut, akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal.

Sala satu warga Dusun Sendang Biru RT,01/01 Desa Tambakrejo yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (25/05/2024), mengatakan bahwa proyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena tidak Ada pengalian Pondasi menurutnya, “ungkapnya.

Baca juga  Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gagalkan Aksi Balap Liar

Lanjut Narasumber, Proyek Jembatan ini harus segera di tindak lanjut oleh instansi terkait jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara.

Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat serta dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya Volume dan Pengawasan Dari BPD Tambakrejo, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), “kata Narasumber.

Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Tambakrejo tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai RAB yang di lakukan di lapangan .

Baca juga  Polres Jombang Gelar Jumat Curhat dengan Penyelenggara Pemilu dan stakeholder Terkait

Sesuai undang undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut.

Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “tegasnya.

Baca juga  Razia Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan R2 di Dua Lokasi Di Pamekasan

Sementara itu,Kepala Desa Tambakrejo (Agus) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nomornya tidak aktif mau pun via Whats App tidak balas/diam, hingga berita ini tayangkan. (tim)

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV