Pembangunan Jembatan Desa Tambakrejo Tidak Sesuai RAB

- Editor

Sunday, 26 May 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang –SATUNATV.COM:  Proyek pembangunan jembatan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Watan, Kabupaten Malang, diduga ajang korupsi kepala Desa, terlihat proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB).

Proyek jembatan itu menggunakan anggaran dari Dana Desa (ADD) 2023, namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di Proyek tersebut, akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal.

Sala satu warga Dusun Sendang Biru RT,01/01 Desa Tambakrejo yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini, Sabtu (25/05/2024), mengatakan bahwa proyek jembatan tidak maksimal ini bisa jadi mudah runtuh dan rusak karena tidak Ada pengalian Pondasi menurutnya, “ungkapnya.

Lanjut Narasumber, Proyek Jembatan ini harus segera di tindak lanjut oleh instansi terkait jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara.

Seharusnya proyek jembatan ini jadi sarana pendukung yang di rasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada merugikan rakyat serta dalam realisasi proyek jembatan tersebut banyaknya di temukan kurangnya Volume dan Pengawasan Dari BPD Tambakrejo, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), “kata Narasumber.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Hasil Jumat Curhat, Polres Pelabuhan Tanjungperak Gagalkan Aksi Balap Liar

Ia meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, ke Polisian dan kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Tambakrejo tersebut, karena kegiatan proyek jembatan tidak sesuai RAB yang di lakukan di lapangan .

Sesuai undang undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut.

Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang – undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara, “tegasnya.

Sementara itu,Kepala Desa Tambakrejo (Agus) saat dikonfirmasi melalui telepon seluler nomornya tidak aktif mau pun via Whats App tidak balas/diam, hingga berita ini tayangkan. (tim)

Berita Terkait

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Gelar Olah Raga Bersama dan Fun Bike*
Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Jombang Kunjungi Anggota Yang Sakit, Purna Polri dan Warakawuri*
Kapolres Jombang Salurkan Bansos kepada Warga Dusun Kedungdendeng dan Guru Yang Mengajar di Pelosok Hutan*
Polres Jombang Raih Penghargaan Unit Pelayanan Publik Terbaik dari Kapolri*
HUT Bhayangkara ke-79, Polres Jombang Peduli Sesama Lewat Aksi Donor Darah*
Polres Jombang Gelar Bakti Religi di Masjid Al-Ikhlas Jelakombo, Salurkan Bantuan Alat Kebersihan*
Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79*
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Jombang Bagikan Bansos Sembako kepada Juru Parkir dan Abang Becak*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 15:01 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pencurian dan Penadahan Diserahkan Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya ke Kejari

Tuesday, 1 July 2025 - 12:18 WIB

Bupati Nagan Raya Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Sampaikan Apresiasi Kepada Polri

Tuesday, 1 July 2025 - 12:09 WIB

Bupati Pidie Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pidie

Tuesday, 1 July 2025 - 10:56 WIB

Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pidie Jaya: Semerak Meriah dan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat

Tuesday, 1 July 2025 - 09:06 WIB

Pemkab Nagan Raya Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Warga Kurang Mampu

Monday, 30 June 2025 - 15:51 WIB

Pemkab Nagan Raya Terima Hibah 87 Unit Lampu PJU Tenaga Surya Dari Pemerintah Aceh

Monday, 30 June 2025 - 11:47 WIB

Polisi di Pidie Galang Petani Tanam Jagung di Lahan 11 Hektare

Monday, 30 June 2025 - 06:07 WIB

Dandim 0102/Pidie Hadiri Tanam Jagung Bersama di Padang Tiji

Berita Terbaru