Kapolsek Indra Makmu Pimpin Langsung Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Penadahnya

- Editor

Thursday, 25 July 2024 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh timur – Polsek Indra Makmu, Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berikut penadahnya, pada Rabu, (24/07/2024).

Pelaku berinisial MS, 42 tahun warga Kecamatan Indra Makmur berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan MN yang juga merupakan warga Kecamatan Indra Makmur berperan sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh MS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, MN sering membuat onar di lingkungan tempat ia tinggal. Dari laporan warga tersebut, Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB bersama anggotanya mendatangi MN di rumahnya.

Setiba di rumah MN, Kapolsek melihat sepeda motor yang ciri cirinya persis seperti milik warga yang dilaporkan hilang pada Kamis, (11/07/2024). Kapolsek kemudian menanyakan perihal sepeda motor tersebut dan dikatakan oleh MN bahwa ia membelinya dari MS.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Pantau Situasi Perairan untuk Antisipasi Kedatangan Rohingya

“Dari pengakuan MN, kita lakukan penyelidikan terhadap MS dan berhasil kami amankan di rumahnya. MS mengaku bahwa sepeda motor yang ia jual kepada MN itu adalah hasil kejahatan (curian) yang ia lakukan. Selanjutnya MN dan MS berikut satu unit sepeda motor Honda Supra 125 kami bawa ke Polsek Indra Makmu” ungkap Alfata, Kamis, (25/07/2024).

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku MS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Sedangkan MN dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun.” Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB.(“*)

Berita Terkait

Konferensi Pers: Polres Pidie Jaya Tuntaskan Kasus Pembunuhan
Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP
Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf
Kapolres Pidie Pimpin Upacara Kesadaran Nasional
IPARI Pidie Gelar Anugerah Apresiasi dan Syiar Keagamaan Ditengah Masyarakat
Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, PN Meureudu Vonis Terdakwa 10 Bulan Penjara
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Santri:  Polres Pidie Jaya Peragakan 10 Adegan
Tidak Paham Tugas Jurnalistik !! Oknum Kepala Puskesmas di Aceh Tengah Layangkan Ancaman Ke Wartawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 03:56 WIB

Nusakambangan Panen Perdana Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan.

Thursday, 17 April 2025 - 22:50 WIB

Pemkab Jombang Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

Thursday, 17 April 2025 - 22:45 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik dan Etika ASN, Kadis Kominfo Jombang Sampaikan Arahan Bupati Warsubi

Thursday, 17 April 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek.

Thursday, 17 April 2025 - 22:37 WIB

Suasana Istimewa Penuh Keakraban Tersaji Dalam Halal Bihalal di Kabupaten Kediri

Thursday, 17 April 2025 - 16:37 WIB

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

Thursday, 17 April 2025 - 16:00 WIB

Kepala Puskesmas Linge Yang Diduga Lakukan Ancaman Kini Meminta Permohonan Maaf

Thursday, 17 April 2025 - 12:53 WIB

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Kesadaran Nasional

Berita Terbaru

BERITA

Pemkab Jombang Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI

Thursday, 17 Apr 2025 - 22:50 WIB

BERITA

Kapolres Jombang Pimpin Upacara Sertijab Dua Kapolsek.

Thursday, 17 Apr 2025 - 22:39 WIB