Polisi Ungkap Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Kel. Sei Jodoh Kota Batam

- Editor

Friday, 26 July 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam –satupenatv.com:  Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (26/07/2024)

Hari ini akan kita release Kejadian Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

Pelaku berinsial H (46 tahun) yang mana mempunyai hubungan dengan istri korban, pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib Korban S bertengkar dengan istri sirihnya Sdr. M, Lalu Sdri. M menemui pelaku H dikosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.

Mengetahui hal tersebut pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan sdri. M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku bersama Sdri. M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Saksi sdr R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama dan sesampainya di Rumah Sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan Hasil Visum Korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan.

Baca Juga:  Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Jabaran Balongbendo

Motif Pelaku H melakukan Pembunuhan tersebut yaitu karna pelaku marah dan sakit hati karena selingkuhannya insial M mengaku telah di pukul oleh korban insial S yakni suami korban.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan penangkapan ini di bantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri.

Saya juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat semua, Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus in mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan keiahatan jalanan.

Setelah di lakukan penyelidikan tim berangkat ke Kab. Langkat dan selama 2 hari pelaku di kepung akhirnya di berhasil di tangkap di desa aman damai. Alhamdulillah dibantu oleh masyarakat disana, dengan jumlah masyakat kurang lebih 30 org dusun membantu menemukan pelaku, karna pelaku sempat melarikan diri.

Untuk status Sdri. Mumun sementara masih saksi, dan masih pengembangan jika ada indikasi ikut serta akan di tetapkan juga sebagai tersangka namun untuk sekarang masih menjadi saksi.

Polesta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.

Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di & Kota Batam. “Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.

(Gokkon)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Kasus ITE dan Pornografi Kejaksaan
Meriahkan IDI Cabang Bireuen Gelar Jalan Santai
Penjual Gadis Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru
Polsek Meurah Dua Polres Pidie Jaya Mediasi Kasus Dugaan Pencurian
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Jombang Bagikan Bansos Sembako kepada Juru Parkir dan Abang Becak*
Menyambut Hari Bhayangkara ke-79: Polsek Muara Tiga Polres Pidie Gelar Bakti Sosial
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Satpolairud Polres Pidie Bersihkan Lingkungan Gampong
Cegah Premanisme, Polres Pidie Lakukan Patroli Malam Hari
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 24 June 2025 - 05:48 WIB

BPMA – Aceh Energy Bersama Pemkab Bireuen Gelar Khitanan Gratis 100 Anak

Tuesday, 24 June 2025 - 05:43 WIB

Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Tuesday, 24 June 2025 - 04:20 WIB

Perkuat Deteksi Penyakit Tular Vektor, Kota Sabang Jadi Lokasi Strategis Program Pengabdian Masyarakat ITB

Tuesday, 24 June 2025 - 02:49 WIB

Wabup Nagan Raya Kunjungi Lokasi Kebakaran di Darul Makmur dan Serahkan Bantuan

Monday, 23 June 2025 - 12:45 WIB

Situasi Tetap Kondusif, Polsek Glumpang Tiga Patroli Malam Hari

Monday, 23 June 2025 - 12:14 WIB

Kapolres Pidie Laksanakan Anjangsana ke Warakauri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Monday, 23 June 2025 - 12:05 WIB

Peduli Lingkungan, HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Pidie Tanam 1000 Magrove

Monday, 23 June 2025 - 10:29 WIB

Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Berita Terbaru