Medan – Panyabungan Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara mengelar Kegiatan life skil dengan judul pelatihan hidroponik acara tersebut yang dilaksanakan oleh kecamatan panyabungan barat dan panyabungan selatan
Saat awak media di konfirmasi pihak pendamping kecamatan panyabungan barat tersebut terasa berat dan enggan untuk memberikan keterangan tentang kegiatan. Minggu 11/08/24.
Padahal Berdasarkan Tugas dan fungsi pendamping desa tersebut dalam peraturan menteri desa yang terutama untuk pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia No 4 tahun 2023.
Dalam Pasal 10 ayat(3) huruf b mempunyai tugas: pendampingan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal deaa, yang kerja sama antar desa , dan kerja sama desa dengan pihak ketiga .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan dan rekapitulasi pelaporan dana desabdan Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs desa
Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa , kerja sama antar desa dengan pihak ketiga ke dalam aplikasi laporan harian sistem informasi desa .
Jaya pendamping kecamatan saat diminta konfirmasi via whatshapp hanya menjawab ” Bo songon na naik daun ” tulis jaya. Yang dalam bahasa indonesia artinya wah kayak yang naik daun , tulisnya jaya via whatshapp.
Sungguh aneh dari semua konfirmasi baik, peserta pelatihan, kepala desa, camat, bahkan kadis PMD Madina tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait kegiatan life skill pelatihan hidroponik tersebut.
Diduga ada indikasi kegiatan Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN ), dari berbagai kejanggalan yang hanya dilaksanakan satu hari , menggunakan anggaran yang tidak jelas, tanpa musyawarah desa,
Sehingga membuat sulit untuk konfirmasi terhadap agenda kegiatan life skill pelatihan hidroponik .
Laporan : Magrifatulloh