Pemberian Remisi Pengurangan Masa pidana Pada HUT Ke 79 RI

- Editor

Saturday, 17 August 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa,SatupenaTv.com: Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Rebuplik Indonesia (RI) Tahun 2024 bagi Narapidana Lapas II B Langsa dan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa bertempat di Lapas Narkotika setempat, Sabtu (17/08/2024).

Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd menyampaikan kata sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly mengatakan, Selogan HUT Rl ke-79 dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita.

Tema tersebut diangkat pada Peringatan HUT RI ke-79 ini bertepatan dengan 3 (tiga) momen penting, yakni menyongsong lbu Kota Baru, Pergantian Presiden, serta Menuju Indonesia Emas 2045.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga momen itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, dan dituangkan dalam semangat peringatan hari kemerdekaan ini, sehingga HUT ke-79 RI ini menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia,” katanya.

Hari ini merupakan momen yang sangat penting bagi kita, Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah kita berterima kasih, mengenang, serta senantiasa kita mendo’akan para pahlawan kemerdekaan.

Pada momen HUT RI ke-79 ini kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” atau “Jangan sekali-kali melupakan sejarah”.

Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa.

Seperti yang termuat dalam sila ke 5 (lima) Pancasila, yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga sebagai momentum dalam rangka menumbuh kembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.

Hari kemerdekaan yang selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan, hal tersebut menjadi wujud keberhasilan bangsa kita untuk dapat lepas dari belenggu jajahan negara lain. Namun, di sisi lain kita masih harus terus berjuang melawan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan ilmu dan teknologi.

Bahkan, penyataan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan kerusakan akhlak moralitas yang merasuki setiap lini kehidupan. Kita harus berani mengakui bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi untuk dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang merdeka.

Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilltas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.

Salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Baca Juga:  Perdana Panen Padi Program Ketahanan Pangan Gampong Matang Seulimeng

Maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa Machda Landasny, AMD.IP, SH, M.AP menyampaikan Narapidana di Lapas Narkotika pada hari ini berjumlah 450 orang, yang menerima remisi pada hari kemerdekaan ini berjumlah 406 orang Narapidana, dengan besaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan s.d 6 bulan.

“Pada setiap tahunnya, Narapidana mendapatkan pengurangan pidana berupa remisi, baik Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari kemerdekaan, dan Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan, dan juga remisi tambahan,” ungkapnya.

Remisi merupakan Hak Bersyarat yang akan diberikan apabila narapidana berkelakuan baik selama berada di Lapas Narkotika Langsa. Tentunya, atas dasar aturan tersebut kami sangat selektif dan objektif memberikan remisi.
Terkait hal tersebut salah satunya adalah pemberian remisi bagi narapidana dari Kementerian Hukum dan Ham RI, yang di amanahkan kepada kepala daerah untuk mewakili pemerintah sehingga narapidana dapat menerima remisi secara langsung dengan suka cita.

“Perlu kami sampaikan atau informasikan bahwa pada umumnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Langsa dan Lapas Narkotika Langsa merupakan Warga Kota Langsa,” pungkas Machda Landasny.

Lembaga pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi membina narapidana untuk berubah menjadi lebih baik, memiliki keahlian sebagai bekal ketika kembali kemasyarakat, sehingga ketika bebas narapidana memiliki pekerjaan dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali.

“Peran pemerintah daerah dalam hal ini sangat kami butuhkan, oleh karenanya pada kesempatan yang baik ini saya sampaikan semoga kedepan pemerintah daerah dapat membantu kami dalam memberika bekal pembinaan kepada narapidana, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” tutup Kalapas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK.SH., MH. Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto, S.I.P. Kajari Langsa a.n. Efrianto, SH., MH. Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, SH., MH. Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid, Kalapas Kelas II B Langsa Sujatmiko, A.Md.I.P., S.I.P., M.Si, Dansubdenpom IM/1-2 Langsa Kapten Cpm Abdul Hakim.

Perwakilan OPD, Pejabat Struktural Lapas Kelas II B Langsa, Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Perwakilan Warga Binaan lapas Narkotika Kelas II B Langsa, Ibu Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Kelas II B Langsa.

Laporan: Imam Fauji

Berita Terkait

KIP Kota Langsa Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
Pemko Langsa Gelar HUT PGRI Yang Ke – 79 Dengan Tema “Guru Hebat Indonesia Kuat”
Ketua PERWAL, Minta Warga Kota Langsa Cerdas Memilih Dalam Pilkada Serentak 2024
Maimul Mahdi-Nurzahri Gelar Kampanye Akbar Yang Turut Di Hadirkan Beberapa Artis Aceh
Ketua DPD Partai Golkar Perintahkan Kader Memenangkan Calon Wali Kota Langsa Jeffry-Haikal
Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Tangkap Seorang Pencuri
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Berhasil Menangkap Seorang Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor
Peringati HUT KORPS BRIMOB POLRI Ke-79, Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Bersama PMI Kota Langsa adakan Donor Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 12:17 WIB

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Pidie

Monday, 2 December 2024 - 10:31 WIB

Pilkada Aceh 2024: Demokrasi Tercoreng oleh Indikasi Kecurangan

Monday, 2 December 2024 - 10:30 WIB

KIP Aceh Tenggara Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 09:42 WIB

Pimpin Apel Konsolidasi Usai Pleno Rekapitulasi Terbuka, Kapolres Aceh Tengah : Terima Kasih Pleno Berjalan Aman

Monday, 2 December 2024 - 07:45 WIB

KIP Kota Langsa Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 04:22 WIB

KIP Pidie Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekap Suara Pilkada 2024

Monday, 2 December 2024 - 04:14 WIB

Ketua PEKA Babel” Sistem Acak Pada Pemilih Pilkada 2024 di Duga Dikondisikan”

Sunday, 1 December 2024 - 06:09 WIB

Babinsa Beri Dorongan dan Motivasi kepada Petani di Tengah Tantangan Cuaca Tidak Menentu

Berita Terbaru

Aceh Timur

Pilkada Aceh 2024: Demokrasi Tercoreng oleh Indikasi Kecurangan

Monday, 2 Dec 2024 - 10:31 WIB