Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

0:00

 

Blangkejeren – Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues, Senin, 19 Agustus 2024. Ketiga

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M Abidinsyah mengatakan, penyerahan tersangka tersebut merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca juga  Dibawa Guru Refreshing ke Sungai, Dua Murid SD Nyaris Tenggelam

Abidinsyah merincikan, kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).

“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu, rantai gergaji senso, dan satu unit handphone,” kata Abidinsyah, dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca juga  Buka Bimbel dan Tryout CPPPK, Pj. Bupati Haili Yoga Mendoakan Semua Peserta Lulus Diterima Sebagai Pegawai P3K.

Di akhir keterangannya, ia juga menyampaikan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai d3ngan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.(Hs)

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV