9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk

- Editor

Wednesday, 21 August 2024 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur,SatupenaTv.com: Sebanyak 9 terpidana judi online yang terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat Perjudian di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk.

9 terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut dicambuk di halaman kantor Dinas satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur Rabu (21/8/2024).

Prosesi cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan warga.

Selain warga, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan,Pj Bupati Aceh Timur, Kejari Aceh Timur,kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Kapolsek Idi Rayeuk, Kasatpol PP WH Aceh Timur dan unsur pimpin daerah setempat.

Ke 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur.

Para terpidana cambuk tersebut, yakni (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.

Selanjutnya (MH) Wahyudi,8 kali cambuk,.(TR) 6 kali cambuk,(MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) 8 kali cambuk.

Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan karena mereka melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Aceh Timur diminta tidak melanggar syariat Islam maupun hukum lainnya.

Kepada para terhukum, katanya, jadikanlah hukuman cambuk ini sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Serta meningkatkan amal ibadah agar terhindar dari perbuatan tercela.

Baca Juga:  Warga Lapas Idi Diberi Keterampilan Service Elektronik

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur agar menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum secara umum maupun hukum syariat Islam, sehingga kehidupan bermasyarakat daerah ini berlangsung damai dan tenteram,”pungkasnya.

Sementara kepala kejaksaan negeri idi Rayeuk Lukman hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.

Masih lanjutnya juga mengatakan “Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah.”pungkasnya.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T.Amran atau yang akrab disapa Ampon mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

Berita Terkait

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul
Semarak HUT ke-80 RI di Sekitar Area Operasi Medco E&P Malaka: Warga, Pemuda, dan Muspika Bersatu dalam Kebersamaan
DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T
KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025
Rusli Gantikan Asyari, Pj Keuchik Baru Matang Kreut Resmi Dilantik
Petugas PLN Tempuh Jalan Sulit Demi Pulihkan Listrik Warga Pedalaman
Galian C Dibedah di RKBK, Polresta Banyuwangi Soroti Sinergi Penegakan Hukum dan Legalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 August 2025 - 12:39 WIB

Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat

Friday, 29 August 2025 - 09:32 WIB

Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

Friday, 29 August 2025 - 09:29 WIB

Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu

Friday, 29 August 2025 - 08:45 WIB

Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening

Friday, 29 August 2025 - 07:11 WIB

Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Thursday, 28 August 2025 - 16:24 WIB

Petani Kuala Pangoh Keluhkan Jalan Rusak, Hasil Panen Terpaksa Dipikul

Thursday, 28 August 2025 - 09:12 WIB

Kapolres Pidie Dukung UMKM Lokal, Cicipi Mie Suree di Pantai Ujong Pie

Thursday, 28 August 2025 - 09:09 WIB

Polres Pidie Ikut Serta Donor Darah pada Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat

Saturday, 30 Aug 2025 - 05:33 WIB