Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Tanjung Dalam

0:00

MUBA, Satupenatv.com

Anggota Team Si Garang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Arjoni diduga menyerang korban, Sartono alias Tejo bin A. Kadir, dengan sebilah parang. Tersangka menyerang korban dengan satu tebasan yang mengenai bahu sebelah kanan, menyebabkan luka robek serius pada korban.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 17:00 Wib di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti CIK NANG yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. Senin (19/08/2024).

Baca juga  Pemkab Muba Cek Persiapan Gebyar Musik Pemilu Damai 2024

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan kejadian tersebut dan langsung segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., C.MSP., bersama anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang, untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui tempat persembunyian di duga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR,  pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatannya”. Ujarnya, sabtu (24/08/2024).

Baca juga  Polres Bener Meriah Laksanakan Bimbingan Rohani Juga Mental Guna Tingkatkan Keimanan Dan Ketagwaan ...

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket berwarna hijau dan satu sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tegas AKP Yohan.

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV
Writer: BerryEditor: Berry