Aturan Baru Korlantas Polri Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik SIM di Indonesia

- Editor

Tuesday, 27 August 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,SatupenaTv.com

Korlantas Polri akan memberlakukan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas.

Apabila poin tersebut habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, maka SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika ingin mendapatkan SIM lagi.

Untuk itu, Korlantas Polri mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Melalui aplikasi ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.

Ini merupakan langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut TAR akan menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin.

“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc, Jumat (23/8/2024).

Nantinya, setiap setiap orang yang memiliki SIM akan mempunyai 12 poin di awal.

Apabila pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin-poin tersebut akan berkurang.

Ketika 12 poin tersebut telah habis, maka SIM bisa dicabut dan pemilik SIM perlu mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.

Baca Juga:  Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Berpangkat Jenderal

Sebagian informasi, untuk pelanggaran ringan akan mendapatkan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Sedangkan pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun berdasarkan pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Sementara pasal 39 menyebutkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang terkena sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Ketentuannya adalah harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Laporan: Gus

Berita Terkait

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan
Senada dengan JK, Dr. Iswadi Tegaskan Demonstrasi Dipicu Persoalan Internal
Karya Bakti Babinsa Saat Membantu Masyarakat
Komunikasi Babinsa Dengan Penjual Sayuran pekan
Peran Babinsa Rangkul Warga Untuk Bergotong Royong
Babinsa Bersama Damkar Padamkan Lahan Jerami Yang Terbakar
Hal Sangat Kecil Terlihat Kasat Mata: Kepekaan Babinsa Luar Biasa
Babinsa Ajak Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Jalan Desa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 1 September 2025 - 04:18 WIB

Kapolda Aceh Bersama Pengurus Masjid Raya Doakan Aksi Hari Ini Berjalan Damai dan Lancar

Sunday, 31 August 2025 - 23:09 WIB

SD Negeri Pulolor 3 Jombang Tampil Memukau di Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

Sunday, 31 August 2025 - 23:04 WIB

SDN Pulolor I Jombang Tampil Memukau di Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

Sunday, 31 August 2025 - 22:59 WIB

Ketum WRC Birendra Imbau Anggota Tidak Terlibat Aksi Demonstrasi Anarkis

Sunday, 31 August 2025 - 22:55 WIB

Karnaval Budaya Desa Pulolor Jombang Meriahkan HUT ke-80 RI, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Jalanan

Sunday, 31 August 2025 - 10:03 WIB

Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Sunday, 31 August 2025 - 07:31 WIB

Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Karnaval Desa Sumberjo 2025

Sunday, 31 August 2025 - 05:56 WIB

Senada dengan JK, Dr. Iswadi Tegaskan Demonstrasi Dipicu Persoalan Internal

Berita Terbaru