Aturan Baru Korlantas Polri Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik SIM di Indonesia

- Editor

Tuesday, 27 August 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,SatupenaTv.com

Korlantas Polri akan memberlakukan pemberian poin kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar aturan lalu lintas.

Apabila poin tersebut habis karena terlalu banyak melakukan pelanggaran, maka SIM akan dicabut dan wajib ujian ulang jika ingin mendapatkan SIM lagi.

Untuk itu, Korlantas Polri mulai melaksanakan pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Melalui aplikasi ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara.

Ini merupakan langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut TAR akan menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin.

“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram @korlantaspolri. ntmc, Jumat (23/8/2024).

Nantinya, setiap setiap orang yang memiliki SIM akan mempunyai 12 poin di awal.

Apabila pemilik SIM terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin-poin tersebut akan berkurang.

Ketika 12 poin tersebut telah habis, maka SIM bisa dicabut dan pemilik SIM perlu mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.

Baca Juga:  Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Berpangkat Jenderal

Sebagian informasi, untuk pelanggaran ringan akan mendapatkan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Sedangkan pelaku kecelakaan ringan mendapatkan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun berdasarkan pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang mendapatkan sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Sementara pasal 39 menyebutkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang terkena sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Ketentuannya adalah harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Laporan: Gus

Berita Terkait

Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba
Dr. Iswadi Sarankan Gerakan Pramuka Menjadi Kurikulum Wajib Supaya Jadi Pilar Pendidikan Karakter dan Moderasi Beragama
Ketum SPBI Nilai Tutut Soeharto Berpotensi Kembali ke Golkar
Terkait Tukin  Dosen  Dr. Iswadi  Kritik Tata kelola, manajemen  Kemendikti Saintek
⁠Dampak Pemagaran Laut: Kehidupan 3.888 Nelayan di Pesisir Tangerang Terancam
Plt Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Langsung di Tahan Usai Pemeriksaan
Kemenag DKI Terus Perkuat Komitmen Bebas Korupsi dan Layanan Prima
Jangan Lupa Besok Mulai Makan Gratis Secara Serentak di Seluruh Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 January 2025 - 07:03 WIB

Awal Januari 2025, XD BNN RI, dan Bea Cukai Sita 60,19 Kg Narkoba

Wednesday, 15 January 2025 - 07:01 WIB

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 January 2025 - 06:28 WIB

Safari Subuh Di Masjid Jami’ Ridwan, Kapolres Aceh Tengah : Ajak Tingkatkan Kepedulian Terhadap Keluarga

Wednesday, 15 January 2025 - 06:01 WIB

Penanaman Serentak Pangan Bergizi Program I Polsek Simpang Tiga

Wednesday, 15 January 2025 - 02:41 WIB

Dr. Iswadi Sarankan Gerakan Pramuka Menjadi Kurikulum Wajib Supaya Jadi Pilar Pendidikan Karakter dan Moderasi Beragama

Tuesday, 14 January 2025 - 10:55 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat: Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Produktif Binaan Polsek Jangka Buya

Tuesday, 14 January 2025 - 10:29 WIB

Pastikan Aman Dan Lancar, Satlantas Polres Aceh Tengah Kawal 2948 Paket Makan Bergizi Gratis Ke Sekolah

Tuesday, 14 January 2025 - 10:24 WIB

Mengabdi Puluhan Tahun Honorer Nagan Raya Berdemo. LSM Trinusa Dukung Penuh

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Koramil 10/Celala Pimpin Apel

Wednesday, 15 Jan 2025 - 07:01 WIB