PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan

0:00

Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024. Insiden tersebut terjadi di Jalan Plumpang Semper, dekat SPBU 34-14207, Wilayah Koja, Jakarta Utara, dan melibatkan beberapa kendaraan, termasuk Truk Tangki B-9976-BEK serta sejumlah kendaraan roda dua dan kendaraan lainnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Radito Risangadi, menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada ahli waris korban. Radito menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Ia menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga  Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

“Petugas kami, bersama dengan mitra dari Kepolisian, langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pendataan. Saat ini, petugas kami juga sedang berada di RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk mendata dan memastikan bahwa korban luka-luka mendapatkan jaminan perawatan yang diperlukan,” ujar Radito.

Baca juga  Anies Puji Kapolri atas Gerak Cepat Tangkap Pelaku Yang Ancam Tembak Dirinya

Selain itu, koordinasi telah dilakukan antara Petugas KPJR Jakarta Utara dengan Unit Laka Polres Jakarta Utara untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan lebih lanjut.

PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga  PARIWARA : Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang Dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tamiang

Penulis Gusdin

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV