Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu

- Editor

Wednesday, 11 September 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen Melalui tim Opsnal Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu pada Jum’at 6 September 2024

Dari pengungkapan tersebut tiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah, Is Bin I (42) Wiraswasta Warga Peulimbang, Fa Bin Sa (44) Buruh Warga Peudada dan I Bin A (30) Wiraswasta Warga Peulimbang, dari mereka berhasil disita barang bukti Sabu seberat 951,55 Gram

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan jaringan Narkoba tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” iya betul ada pengungkapan Jaringan Narkoba, ada tiga tersangka dan barang bukti 951,55 Gram Sabu yang diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran Narkoba, kami berharap dukungan dari semua pihak, ini tanggung jawab kita bersama” ucap AKBP Jatmiko Selasa 10 September 2024

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku terjadi di dua lokasi terpisah

Baca Juga:  Atap TK-N PKK Bungoeng Melulu di Pidie Ambruk

“Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang di kecamatan Peudada pada jum’at 6 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu, mereka mengaku jika Sabu tersebut diperoleh dari I, dari pengakuan tersebut kami melakukan pencarian terhadap I, pada Sabtu 7 September 2024 dini hari, I berhasil kami tangkap disebuah rumah dikecamatan peulimbang, pada dirinya berhasil disita 381,95 gram Sabu, I mengaku Sabu tersebut dia peroleh dari A Warga Peulimbang yang kini menjadi DPO kami, untun ketiga pelaku kini sudah kami amankan dirumah tahanan Polres Bireuen, berikut dengan barang bukti sabu yang kami sita guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Yasir Arafat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika
dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun(***)

Berita Terkait

Hari Kedua, Pencarian Perahu Pecah Menabrak Batu Sungai Alas 26 Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai
Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Melala
Polres Aceh Tenggara Kembali Berhasil Tangkap dua orang, Bidan dan PNS pengedar jenis sabu-sabu
Kapolres Bireuen Jalankan Program Pemanfaatan Lahan Produktif Untuk Ditanami Jagung
1200 Orang Ikut Deklarasi Open Defecation Free(ODF ) Dan Parade Buku KIA
Kodim 0108/Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Ibu dengan Pesan Penuh Makna
Polres Pidie Jaya bersama TNI Gelar Patroli dan Himbauan di Pantai Wisata Trienggadeng
Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 23 December 2024 - 03:43 WIB

Hari Kedua, Pencarian Perahu Pecah Menabrak Batu Sungai Alas 26 Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai

Monday, 23 December 2024 - 03:33 WIB

Dharma Wanita: Dinas Pendidikan Malang Merayakan HUT ke-25 Menuju Indonesia Emas 2024

Monday, 23 December 2024 - 03:04 WIB

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Monday, 23 December 2024 - 02:03 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Melala

Sunday, 22 December 2024 - 16:01 WIB

Kasad Hadiri Kejuaraan Berkuda Piala Panglima TNI 2024 

Sunday, 22 December 2024 - 13:25 WIB

Kapolres Bireuen Jalankan Program Pemanfaatan Lahan Produktif Untuk Ditanami Jagung

Sunday, 22 December 2024 - 13:22 WIB

1200 Orang Ikut Deklarasi Open Defecation Free(ODF ) Dan Parade Buku KIA

Sunday, 22 December 2024 - 12:47 WIB

Kodim 0108/Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Ibu dengan Pesan Penuh Makna

Berita Terbaru

ACEH

Wujud Kepedulian Babinsa Membantu Warga di Desa Melala

Monday, 23 Dec 2024 - 02:03 WIB

BERITA

Kasad Hadiri Kejuaraan Berkuda Piala Panglima TNI 2024 

Sunday, 22 Dec 2024 - 16:01 WIB