Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu

- Editor

Wednesday, 11 September 2024 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Polres Bireuen Melalui tim Opsnal Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu pada Jum’at 6 September 2024

Dari pengungkapan tersebut tiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah, Is Bin I (42) Wiraswasta Warga Peulimbang, Fa Bin Sa (44) Buruh Warga Peudada dan I Bin A (30) Wiraswasta Warga Peulimbang, dari mereka berhasil disita barang bukti Sabu seberat 951,55 Gram

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan jaringan Narkoba tersebut

” iya betul ada pengungkapan Jaringan Narkoba, ada tiga tersangka dan barang bukti 951,55 Gram Sabu yang diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran Narkoba, kami berharap dukungan dari semua pihak, ini tanggung jawab kita bersama” ucap AKBP Jatmiko Selasa 10 September 2024

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku terjadi di dua lokasi terpisah

Baca Juga:  Atap TK-N PKK Bungoeng Melulu di Pidie Ambruk

“Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang di kecamatan Peudada pada jum’at 6 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu, mereka mengaku jika Sabu tersebut diperoleh dari I, dari pengakuan tersebut kami melakukan pencarian terhadap I, pada Sabtu 7 September 2024 dini hari, I berhasil kami tangkap disebuah rumah dikecamatan peulimbang, pada dirinya berhasil disita 381,95 gram Sabu, I mengaku Sabu tersebut dia peroleh dari A Warga Peulimbang yang kini menjadi DPO kami, untun ketiga pelaku kini sudah kami amankan dirumah tahanan Polres Bireuen, berikut dengan barang bukti sabu yang kami sita guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Yasir Arafat

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika
dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun(***)

Berita Terkait

Rayakan Iduladha, Rutan Bener Meriah Satukan Warga Binaan dan Petugas dalam Ibadah dan Kebersamaan
Polres Pidie Amankan Gema Takbiran Malam Hari Raya Idul Adha 1446 H
Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya
Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani
Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman
PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW
KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025
Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 6 June 2025 - 09:28 WIB

Rayakan Iduladha, Rutan Bener Meriah Satukan Warga Binaan dan Petugas dalam Ibadah dan Kebersamaan

Friday, 6 June 2025 - 09:08 WIB

Polres Pidie Amankan Gema Takbiran Malam Hari Raya Idul Adha 1446 H

Thursday, 5 June 2025 - 10:33 WIB

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya

Thursday, 5 June 2025 - 10:15 WIB

Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani

Thursday, 5 June 2025 - 04:54 WIB

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Wednesday, 4 June 2025 - 17:16 WIB

KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025

Wednesday, 4 June 2025 - 12:06 WIB

Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang

Wednesday, 4 June 2025 - 12:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

 

Thursday, 5 Jun 2025 - 09:52 WIB