Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 951,55 Gram Sabu

0:00

Bireuen – Polres Bireuen Melalui tim Opsnal Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu pada Jum’at 6 September 2024

Dari pengungkapan tersebut tiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah, Is Bin I (42) Wiraswasta Warga Peulimbang, Fa Bin Sa (44) Buruh Warga Peudada dan I Bin A (30) Wiraswasta Warga Peulimbang, dari mereka berhasil disita barang bukti Sabu seberat 951,55 Gram

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan jaringan Narkoba tersebut

Baca juga  Atap TK-N PKK Bungoeng Melulu di Pidie Ambruk

” iya betul ada pengungkapan Jaringan Narkoba, ada tiga tersangka dan barang bukti 951,55 Gram Sabu yang diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran Narkoba, kami berharap dukungan dari semua pihak, ini tanggung jawab kita bersama” ucap AKBP Jatmiko Selasa 10 September 2024

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H., mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku terjadi di dua lokasi terpisah

Baca juga  Kapolres Pidie Hadiri Acara Pasar Murah Di Alun-alun Kota Sigli

“Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang di kecamatan Peudada pada jum’at 6 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu, mereka mengaku jika Sabu tersebut diperoleh dari I, dari pengakuan tersebut kami melakukan pencarian terhadap I, pada Sabtu 7 September 2024 dini hari, I berhasil kami tangkap disebuah rumah dikecamatan peulimbang, pada dirinya berhasil disita 381,95 gram Sabu, I mengaku Sabu tersebut dia peroleh dari A Warga Peulimbang yang kini menjadi DPO kami, untun ketiga pelaku kini sudah kami amankan dirumah tahanan Polres Bireuen, berikut dengan barang bukti sabu yang kami sita guna proses penyidikan lebih lanjut” terang AKP Yasir Arafat

Baca juga  Prof Erman Anom : Sudah Saat nya Aceh Kembali ke Tangan Ulama Dan Umara

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) subs pasal 112 (2) dari undang 2 no 35 THN 2009 tentang narkotika
dipidana dengan pidana mati , pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun(***)

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV