Sigli – Pj Bupati Pidie, Drs Samsul Azhar menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Sistem Pemanfaatan Aset Pidie (SIPADI) dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie yang diselenggarakan di Oproom Kantor Bupati Pidie. Kamis, (12/09/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Pidie menyebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diundangkan dan mulai berlaku 20 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi berubahnya Permendagri tersebut yaitu menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yaitu antara lain tentang Penyimpanan dokumen kepemilikan, Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan serta Sewa dan karakteristik tertentu/khusus.
Lebih lanjut, Pj Bupati Pidie mengungkapkan, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan dana transfer pusat, kemandirian dan keinginan pembangunan daerah tergantung pada kemampuan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, termasuk aset-aset daerah.
Melalui kesempatan ini, Pj Bupati Pidie menyampaikan perlu adanya langkah-langkah konkret yang terstruktur dalam mencapai optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Diantaranya, inventarisasi pemetaan aset, peningkatan tata kelola aset, pemanfaatan informasi teknologi, dan kolaborasi dengan lintas sektor.
Pj Bupati Pidie mengatakan perlu optimisme dan semangat kolaboratif dengan merangkul semua pihak untuk memaksimalkan potensi aset daerah.
“Melalui Acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie ini, saya yakin dengan semangat dan tekad yang kuat serta langkah-langkah strategi yang terarah, kita dapat menjadikan aset daerah sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan dan memasuki era baru pembangunan yang lebih maju dan sejahtera.” Ucap Pj Bupati Pidie.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie selaku pemateri pada sosialisasi ini, Suhendra, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pidie, Wahyuddin, S.H., Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Jufrizal, S.Sos., M.Si., Para Staf Ahli dan Asisten Setdakab Pidie, serta turut diikuti oleh Kepala SKPK, Kabag dan Camat dalam Kabupaten Pidie.(**)