STNK Mobil atau Motor yang Dijual Harus Diblokir, Ada Resikonya

- Editor

Wednesday, 18 September 2024 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar. Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir ?

Pemilik kendaraan harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil setelah menjualnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata Ade saat dihubungi media , Senin (16/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada aktivitas yang mesti dilakukan setelah jual mobil dan motor.

Tapi sayangnya belum semua tahu soal perintah resmi untuk segera mendatangi kantor Samsat ini. Pemilik lama dianjurkan segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar aman dikemudian hari.

Baca Juga:  PARIWARA : Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRK Aceh Tamiang Dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Tamiang

Pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Jika nama masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:

Risiko lainnya jika STNK kendaraa yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.

Pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Gusdin

Berita Terkait

Kalapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi Bersama Pejabat Melakukan Inspeksi Menyeluruh 
Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Jakarta Laksanakan Aktivitas Rutin Olahraga Senam
Pengusaha Optimis 03 Menang Satu Putaran
Jasa Raharja dan INACA Gelar Sosialisasi Tentang Pentingnya Budaya Keselamatan
Badarudin Kalapas Tanjung Raja Kini Dinonaktifkan Buntut Mutasi Petugas Yang Viralkan 
Dr. Iswadi Usulkan Program Prioritas untuk Perkuat BRIN di Era Prabowo
Kerjasama BULOG – Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) Timor Leste dalam Memperkuat Ketahanan Pangan
Unlam Giat KKL Kunjungi Lapas Narkotika Jakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 23:18 WIB

Kapolres Pidie Pimpin Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Friday, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang Pilkada 2024, Ketua IWO-I Kab Pidie Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Friday, 22 November 2024 - 10:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Friday, 22 November 2024 - 09:25 WIB

Jumat Berkah, 20 Warga Kampung Mulie Jadi Sumringah Terima Paket Sembako Polres Aceh Tengah

Friday, 22 November 2024 - 09:17 WIB

Mendukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Tengah Bersama Pemkab Tanam Jagung Hibrida

Friday, 22 November 2024 - 08:24 WIB

Polres Pidie Jaya Siagakan Peleton Power On Hand Untuk Kawal Pilkada Serentak 2024

Friday, 22 November 2024 - 05:19 WIB

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala

Friday, 22 November 2024 - 02:43 WIB

Polres Pidie Gelar Apel Personel Pengamanan Kampaye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru