Partai Buruh Dan Serikat patani Indonesia Memperingati Hari Tani Ke 64 

- Editor

Monday, 23 September 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Partai Buruh sebagai partai persatuan perjuangan kelas pekerja buruh, petani, nelayan dan menjadikan Hari Tani Nasional sebagai momentum yang wajib diperingati tiap tahunnya dalam memperkuat perjuangan untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan di Indonesia. Pada Hari Tani Nasional tahun ini, Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menyatakan sikap bahwa “Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi”. Pernyataan sikap ini dilatarbelakangi oleh keadaan sebagai berikut:

1. Reforma Agraria sejatinya ialah bertujuan merombak struktur agraria yang timpang, tapi pada kenyataannya Penguasa justru memperluas ketimpangan agraria itu sendiri. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pemberian hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun kepada korporasi;

2. UU No. 5 tahun 1960 tentang Perturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) tidak dijadikan sebagai rujukan dari dikeluarkannya kebijakan reforma agraria di Indonesia. Demikian juga UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Sebaliknya penguasa justru mengeluarkan UU yang bertentangan melalui UU Cipta kerja (Omnibus Law) yang berisi bukan saja semakin mengeksploitasi pekerja tapi juga petani, dan rakyat banyak lainnya;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Reforma Agraria diarahkan hanya melegalisasi penguasaan kepemilikan tanah yang sudah timpang melalui project sertipikasi tanah, dan menjadi jalan korporasi-korporasi besar menguasai tanah dengan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), serta atas nama perubahan iklim jutaan hektar tanah rakyat dijadikan hutan konservasi restorasi sebagai komoditas perdagangan karbon;

4. Kenyataan hari ini konflik agraria semakin meningkat, karena perampasan tanah rakyat semakin meluas, dan konflik agraria yang sudah ada selama ini tidak ada penyelesaian yang luas dan komprehensif. Berdasarkan data terdapat 1.385 kasus pengaduan masyarakat terkait konflik agraria selama tujuh tahun terakhir (2016-2023), dari angka tersebut, 70 lokasi telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Sampai dengan Februari 2024, capaian redistribusi tanah dan penyelesaian konflik pada LPRA baru sebanyak 24 LPRA (14.968 bidang/5.133 Ha untuk 11.017 KK). Jadi masih ada 46 LPRA yang belum selesai dan 1.361 lokasi aduan konflik agraria yang mangkrak.

5. Jumlah petani gurem dan rakyat yang tak bertanah semakin meningkat selama 10 tahun 5 terakhir ini. Berdasarkan Laporan Penelitian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan RI (ATR/BPN) tahun 2019 menunjukkan bahwa luas tanah pertanian yang dimiliki petani berdasarkan hasil Sensus Pertanian menunjukkan distribusi yang tidak merata. Petani gurem dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektare mengalami lonjakan dalam satu dekade terakhir, dari 14,24 juta pada tahun 2013 menjadi 16,89 juta rumah tangga pada tahun 2023 (Sensus Tani BPS 2023);

Baca Juga:  Ketum SPBI Prediksi Golkar di Bawah Bahlil Akan tetap Kuasai Pilkada Serentak 2024

6. Kedaulatan pangan semakin menjauh, karena tanah pertanian (sawah) dan hutan-hutan di konversi untuk tanaman ekspor, dan kebutuhan pangan semakin besar diimpor setiap tahunnya selama 10 tahun terakhir ini.

Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut, maka Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia pada Peringatan Hari Tani Nasional ke-64 Tahun 2024 menuntut kepada Pemerintah Republik Indonesia yang akan datang, periode 2024-2029 untuk:

1. Reforma Agraria diarahkan pada upaya merombak struktur penguasaan agraria yang timpang, memastikan land reform yakni membagikan Tanah Untuk Rakyat yang tak bertanah, petani gurem untuk usaha-usaha pertanian, perikanan untuk kadaulatan pangan maupun untuk perumahan dan pemukiman serta fasilitas sosial bagi rakyat;

2. Hentikan segala PSN yang menggusur tanah rakyat, dan membabat hutan hujan Indonesia, seperti proyek food estate dan real estate;

3. Menolak pasar tanah melalui lembaga Bank Tanah, dan pemberian HGU dan HGB kepada orang asing yang di usung oleh IMF World Bank yang bersifat Kapitalis dan Neo-Liberal;

4. Laksanakan Reforma Agraria berdasarkan Konstitusi; Pasal 33 UUD NRI 1945, dan UU 19/2013 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam;

5. Segera mencabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law), karena undang-undang ini melanggar Konstitusi; menghalangi dilaksanakannya reforma agraria;

6. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap petani. Pemerintah harus melindungi hak asasi petani baik itu berdasarkan UU 19/2013 tentang Perlindungan danPemberdayaan Petani dan berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas).

Kami akan menyampaikan sikap dan tuntutan kami melalui aksi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 24 September 2024 di depan Istana Negara dan DPR RI. Kami akan terus berjuang sampai kemenangan bagi rakyat Indonesia, mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan.

(Gusdin)

Berita Terkait

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Jakarta Laksanakan Aktivitas Rutin Olahraga Senam
Pengusaha Optimis 03 Menang Satu Putaran
Jasa Raharja dan INACA Gelar Sosialisasi Tentang Pentingnya Budaya Keselamatan
Badarudin Kalapas Tanjung Raja Kini Dinonaktifkan Buntut Mutasi Petugas Yang Viralkan 
Dr. Iswadi Usulkan Program Prioritas untuk Perkuat BRIN di Era Prabowo
Kerjasama BULOG – Centro Logistica Nacional Intittuto Public (NCL I.P.) Timor Leste dalam Memperkuat Ketahanan Pangan
Unlam Giat KKL Kunjungi Lapas Narkotika Jakarta
Bekasi Jago Gelar Duduk Bareng Bang Heri Diikuti Milenial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:19 WIB

Bersama Rakyat TNI Kuat : Kepedulian Babinsa Bersama Masyarakat Desa Celala

Thursday, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Awasi Insentif Dana Desa Rp,120.430.000,- Juta Perdesa Untuk 74 Desa Se Aceh Tenggara TA 2024

Thursday, 21 November 2024 - 08:50 WIB

Babinsa Membantu Masyarakat Desa Lawe Beringin Gayo Ibu Nurlela Petani Panen Jagung Wilayah Binaan

Thursday, 21 November 2024 - 06:31 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Wednesday, 20 November 2024 - 11:27 WIB

Warga Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Membenarkan Dana BLT Tahun 2022, 2023, Sampai 2024. Ada Pemotongan

Wednesday, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pedesi

Wednesday, 20 November 2024 - 07:07 WIB

Intensitas Hujan Tinggi Babinsa dan Warga Bersihkan Akses Jalan Desa Ramung Ara

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pengusaha Optimis 03 Menang Satu Putaran

Friday, 22 Nov 2024 - 05:28 WIB

BENER MERIAH

Ini Kata Sutarmi Anggota DPR-A Saat Melakukan Reses di Dapilnya

Friday, 22 Nov 2024 - 05:13 WIB