Nekat Mencuri: Seorang Pria Warga Lampung Diamankan ke Polres Aceh Timur

0:00

Aceh Timur – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur Polda Aceh meringkus AR, 25 tahun, warga Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pasalnya diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin, (23/09/2024) sekira pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelasakan kejadian tersebut bermula saat pelaku (AR) yang merupakan salah satu pekerja pengantar minyak curah yang mendatangi warung milik Indra Gunawan untuk menawarkan minyak curah, namun minyak curah yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh pelaku masih ada sehingga korban Indra Gunawan menolaknya. Selanjutnya pelaku tersebut meninggalkan warung milik korban.

Baca juga  Pasangan Umara dan Ulama Ditetapkan Nomor 4: Ini Berkah Sesuai Jumlah Sifat Rasul

“Saat keluar dari dalam warung milik korban, pelaku melihat uang yang tersimpan di dashboard sepeda motor milik korban kemudian pelaku mengambilnya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (24/09/2024).

Usai mengambil uang, pelaku bersama dua kawannya dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM meninggalkan warung korban.

Mengetahui uang miliknya yang akan disetor ke bank sebesar 26 juta rupiah hilang, korban curiga terhadap pelaku, kemudian korban menghubungi kawan pelaku (sopir Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM), saat terhubung dengan pelaku, ia berkilah bahwa dirinya tidak mengambil uang milik korban. Kecurigaan korban semakin bertambah kemudian korban menanyakan keberadaan sopir dan dikatakan bahwa pelaku berada sedang bongkar barang di wilayah hukum Polsek Baktiya, Polres Aceh Utara.

Baca juga  H. Sulaiman Tole Jenguk Mantan Kombatan GAM dan Pasien ICCU di RSUDZM

“Khawatir pelaku melarikan diri, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Timur yang selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Baktiya untuk mengamankan pelaku. Setelah diamankan ke Polsek Baktiya, pelaku dijemput oleh anggota opsnal kami (Resmob) untuk dibawa ke Polres Aceh Timur,” ungkapnya

Dikatakan, dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian terhadap uang milik korban yang mana kedua temannya tidak mengetahui sama sekali pada saat pelaku melakukan pencurian tersebut.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo (milik pelaku); Uang sebesar 26 juta rupiah dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM yang digunakan untuk mengantar minyak curah.

Baca juga  SAH H. Sulaiman-Abdul Hamid : Koalisi Solid Untuk Aceh Timur Meusyuhu, Makmue & Meugah

“Atas perbuatannya pelaku (AR) dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Sebut Kasat Reskrim.

Dari kejadian tersebut Polri dalam hal ini Polres Aceh Timur mengimbau kepada masyarakat berhati-hati menyimpan uang di sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menyimpan uang di sepeda motor, karena sudah ada beberapa kejadian pencurian uang yang disimpan di sepeda motor. Karena kejahatan itu bukan saja ada niat dari pelakunya akan tetapi karena ada kesempatan.” Imbau Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV