Viral PN Pelalawan Gelar Sidang di Lapangan Gugatan LSM Lingkungan Hidup Terhadap PT. Serikat Putra

- Editor

Saturday, 28 September 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riau,Satupenatv.com

Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) dilahan HGU PT. Serikat Putra yang merupakan anak Perusahaan dari Perushaan PT. Salim Ivomas Pratama. (Tbk) di dua Kecamatan Bandar Petalangan dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau,Jumat 27/09/2024.

Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw. PS itu dilakukan atas gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup terkait lahan sawit dalam kawasan hutan milik PT.Serikat Putra.

Dalam pemeriksaan setempat, dari Pengadilan Negeri Pelalawan dihadiri hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH, MH, didamping Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH serta tim dan Panitera.

Kepada awak media Soni,SH.MH menjelaskan bahwa benar bahwa PT.Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan kami itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang kami gugat yang dikelola oleh PT.Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.

“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX yang sampai hari ini belum ada pelepasan hutan yang sebelumnya disanggah oleh PT.Serikat Putra melalui kuasa hukum nya,objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”tegas soni.

“Setelah kita telusuri dari titik kordinatnya lahan seluas +183 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap telah menghasilkan buah sawit yang ditanam dari tahun 1989 dan telah menikmati hasilnya sampai sekarang,” lanjut Soni.

Sambung Soni, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas +-183 (Srratus delapan puluh tiga ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;

“Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas +-185 ( seratus delapan puluh tiga ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia),” harapannya.

Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya. (TIM)

Berita Terkait

Wakil Ketua 1 DPRD Pelalawan “Baharudin Sidak SPBU KSO Pertamina Tertidur
PT Musim Mas Dukung Kebersihan Lingkungan, Serahkan Motor Pengangkut Sampah
Plt Ketua PWI, Assep Putra Sulaiman, Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik 
Tak Kunjung Ada Selusin Akhirnya Kantor PT. Sari Lembah Subur disegel Pemuda Desa Tanjung Kuyo
Kapolda Riau Tinjau Warga Terdampak Banjir
Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Rokok Ilegal 200 Ball di Perairan Tembilahan
Tindaklanjuti Arahan Menteri Imipas, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
Subsatgas S.A.R OMP LK 2024 Berikan Himbau Cooling System Saat Patroli Dialogis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 4 August 2025 - 09:29 WIB

Lima Personel Polres Pidie Jaya Dapat Penghargaan Untuk Personel Berprestasi

Monday, 4 August 2025 - 05:15 WIB

Amnesti dan Abolisi Seperti Buah Maja Yang Pahit Dipetik Dari Taman Istana Negara

Sunday, 3 August 2025 - 07:08 WIB

Status Gunung Bur Ni Telong Naik, Kapolres Lhokseumawe Ingatkan Wisatawan Lebih Waspada

Sunday, 3 August 2025 - 05:38 WIB

Wakil Ketua 1 DPRD Pelalawan “Baharudin Sidak SPBU KSO Pertamina Tertidur

Sunday, 3 August 2025 - 02:47 WIB

Gebyar Tari dan Lomba Mewarnai Meriahkan Bendungan Karangkates, Angkat Tema “7 Kebiasaan Anak Hebat”

Sunday, 3 August 2025 - 02:43 WIB

GRIB JAYA Kawal Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPA Supiturang, Datangi Polresta Malang Kota

Sunday, 3 August 2025 - 02:40 WIB

Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum Perangkat Desa Mayangan Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 3 August 2025 - 02:13 WIB

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Perangkat Desa Dipolisikan*

Berita Terbaru

Sosial

Babinsa Tak Kenal Lelah Dalam Situasi Apapun

Monday, 4 Aug 2025 - 08:39 WIB