Banda Aceh, 4 Oktober 2024 – Dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa yang akuntabel dan bebas korupsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menyelenggarakan pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) angkatan ke-5. Pelatihan ini diikuti oleh aparatur desa dari seluruh kabupaten lokasi pelaksanaan program P3PD di Aceh dan berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelatihan P3PD ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa secara transparan, dengan menekankan pentingnya pencegahan korupsi serta penggunaan dana yang efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Selama tiga hari, peserta mendapatkan berbagai materi tentang tata kelola pemerintahan desa yang baik, pengelolaan keuangan yang tepat, dan strategi meningkatkan kualitas belanja desa.
“Pengelolaan dana desa yang benar bukan hanya soal menghindari korupsi, tetapi juga tentang bagaimana memaksimalkan manfaatnya untuk pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa,” ujar Nuriman, S.Sos., Monitoring and Evaluation Specialist RMC 7 Aceh. Ia menambahkan bahwa pelatihan ini akan membantu para aparatur desa untuk lebih memahami tata cara pengelolaan keuangan yang sesuai aturan, sehingga ke depan, pelaksanaan program-program desa dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.
Selain fokus pada aspek teknis pengelolaan keuangan desa, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan. Kemendagri berharap pelatihan ini dapat menjadi tonggak penting dalam mendorong akuntabilitas serta memperkuat integritas aparatur desa di Aceh.
Setelah seluruh rangkaian pelatihan selesai, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengukur dampak dari program ini, terutama dalam perubahan tata kelola pemerintahan desa dan kualitas pembangunan di daerah. “Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa pelatihan ini membawa hasil yang nyata di lapangan, terutama dalam penggunaan dana desa yang lebih tepat sasaran,” jelas Nuriman.
Dengan pelatihan yang berkelanjutan seperti ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Aceh semakin transparan, dan aparatur desa mampu menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan desa dengan lebih baik dan akuntabel.
Reporter: ZAS