Pidie  

Ratusan Pengendara Di Pidie Terjaring Operasi Zebra Seulawah 2024

0:00

Sigli – Satuan Lalu Lintas Polres Pidie mencatat hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024 sudah ada 600 pengendara yang melanggar lalu lintas, dan operasi ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024.

Operasi Zebra Seulawah 2024 berlangsung selama dua minggu. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober mendatang, hal itu disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat lantas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si kepada sejumlah wartawan di Polres Pidie, Jumat (18/10/2024)

Baca juga  Berhasil Ungkap 6 Kg Sabu, Kapolres Pidie Berikan Penghargaan Kepada Personelnya

“Ini jadi bagian untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran keselamatan dalam berlalulintas,” kata Kasat Lantas.

Hingga hari kelima pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024, ia mengakui sudah ada ratusan pelanggar yang terjaring razia. Adapun rinciannya, sebanyak 144 pengendara dikenakan tilang dan 456 diberikan teguran untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Kalau ditotal sudah ada 600 pengendara yang terjaring razia. Ini masih bisa bertambah karena operasi masih berlangsung hingga 27 Oktober,” kata Kasat Lantas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si.

Baca juga  Disparpora Pidie Gelar Latihan Dasar Rescue Untuk Pemuda

Kasatlantas Polres Pidie, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si., berharap selama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar. Sehingga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas sehingga angka kecelakan dapat ditekan sekecil mungkin.

“Kepada masyarakat pengguna jalan agar tertib dalam berkendara dan mengutamakan keselamatan,saling menghargai, saling menghormati, demi terciptanya keamanan dalam berlalulintas,” katanya.

Baca juga  Kodim 0102/Pidie Kembali Gelar Latihan Menembak untuk Tingkatkan Kesiapan Prajurit

Kasat Lantas Polres Pidie juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat melengkapi kelengkapan berkendara, seperti surat-surat kendaraan serta menggunakan knalpot maupun TNKB yang sesuai spesifikasi teknis. Di sisi lain, juga melarang anak yang masih berusia di bawah umur tidak boleh berkendara sendiri di jalanan.

“Untuk keselamatan tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang serta tidak menggunakan handphone saat berkendara atau melawan arus karena berbahaya yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” kata Kasat Lantas(*”)

ketuk play untuk melihat tayangan DMTV MalangKETUK PLY UNTUK MELIHAT SIARAN SAMPIT TV