Srikandi Hartini Aktifis LP2S Aceh Selatan Desak Imigrasi Meulaboh Tuntaskan Masalah Pengungsi Rohingya

- Editor

Monday, 21 October 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan, – Aktivis perlindungan perempuan dan anak yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Putri Selatan (LP2S) Hartini mendesak pihak Kantor Imigrasi Meulaboh untuk segera menangani pengungsi etnis Rohingya yang masih terombang ambing di lautan Labuhan Haji Aceh Selatan.

Hartini mengatakan jangan pihak Imigrasi melepaskan tanggung jawab kepada Pemda Aceh Selatan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya ini, hal tersebut disampaikan Hartini kepada awak media pada Senin, 21/10/2024.

“Mereka bukan korban perang, bukan juga korban musibah bencana alam, tetapi mereka adalah sindikat perdagangan manusia Internasional, kenapa karena sudah jelas, dari tekong yang tertangkap di daerah Pihak pihak Barat beberapa hari yang lalu mereka yang membawa etnis Rohingya masuk ke perairan wilayah Aceh Selatan., jadi sudah jelas mereka merupakan sindikat perdagangan manusia”, ujar Hartini yang juga merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Selatan.

Terlepas dari itu, jika mengacu kepada Perpres 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri pada BAB II  tentang penemuan pasal 5 dijelaskan Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Selanjutnya pada Pasal 6 juga dijelaskan Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang melakukan panggilan darurat.

Selanjutnya pada pasal 7 disebutkan  Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliput Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan wilayah Indonesia.  Selanjutnya pada pasal 8 dijelaskan Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan, kemudian  Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat melaporkan kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan. Pada pasal 9 secara tegas diterangkan Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera dilakukan tindakan berupa memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal akan tenggelam; membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam; mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan medis gawat darurat; menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan terdekat. Selanjutnya pada pasal 10 Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, penyerahan pengungsi dilakukan kepada kantor imigrasi di wilayah setempat.

Baca Juga:  Pemuda di pesisir Bireuen Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 79

“Hartini mengultimatum kepada pihak Imigrasi Meulaboh untuk segera mengambil tindakan tegas yaitu dengan segera mengevakuasi ke tempat penampungan (Rumah. Detensi Imigrasi) terdekat terhadap pengungsi etnis Rohingya ini, dan apabila ini tidak di tindak lanjuti oleh pihak Imigrasi, maka kami para aktivis perlindungan perempuan dan anak Aceh Selatan akan beraudiensi ke Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh”, pungkas Hartini.

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya
Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani
Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman
PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW
KPM di Gampong Matang Pudeng Terima BLT Periode April–Juni 2025
Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima
Polisi Hadir untuk Rakyat: Polsek Meureudu Mediasi Sengketa Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 10:33 WIB

Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah dalam Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Pidie Jaya

Thursday, 5 June 2025 - 10:15 WIB

Dalam Semangat Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Santunan dan Kajian Rohani

Thursday, 5 June 2025 - 09:07 WIB

Rutan Bener Meriah Bersinergi dengan Kodim 0119: Pastikan Layanan Kunjungan Idul Adha Aman dan Nyaman

Thursday, 5 June 2025 - 04:54 WIB

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Wednesday, 4 June 2025 - 12:06 WIB

Jelang Idul Adha, Polsek Grong-Grong Laksanakan Pengamanan Pasar Meugang

Wednesday, 4 June 2025 - 12:03 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Sosial di Masjid Pante Geulima

Wednesday, 4 June 2025 - 12:00 WIB

Polisi Hadir untuk Rakyat: Polsek Meureudu Mediasi Sengketa Warga

Wednesday, 4 June 2025 - 11:58 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Tiga Tersangka Narkotika dan Barang Bukti ke Kejari

Berita Terbaru

ACEH TAMIANG

Dugaan Pungli Yang Dilakukan Sekretaris Desa Mulai Tercium Aroma 

Thursday, 5 Jun 2025 - 09:52 WIB

ACEH

PTPN IV Regional VI Bantu Wartawan Langsa Siap Hadapi UKW

Thursday, 5 Jun 2025 - 04:54 WIB