SatupenaTV.com — Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap.
Tiga hakim itu menjatuhkan putusan membebaskan atas nama Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya. Penangkapan ini membuktikan kecurigaan publik atas dugaan suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur.
Dalam kasus ini Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring OTT tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud MD menjelaskan, keputusan hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (DSA) sempat menimbulkan kegemparan di masyarakat. Pada saat itu, banyak pihak mempertanyakan integritas putusan tersebut dilansir kompas.com Sabtu (27/10/2024).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu menuturkan, waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap, karena bukti yang diajukan jaksa sudah sangat kuat. Namun, majelis hakim berlindung di balik kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus bebas Ronald Tannur itu.
Kecurigaan ini diperkuat dengan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang turut memeriksa kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada OTT tiga hakim tersebut.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar,” kata dia.
Mahfud menyebut kala itu, Ketua PN Surabaya bahkan sempat memuji ketua majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut sebagai sosok yang patriotik. Namun, dengan terungkapnya kasus suap ini, Mahfud menilai penilaian tersebut keliru.
“Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, dan dia juga perlu diperiksa,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama.
Dalam kasus suap menyuap hakim ini, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.