ACEH TENGAH | satupenaTV.com – Kepolisian Resort Aceh Tengah, Polda Aceh tengah memburu pelaku terduga tindak pidana kasus 285 (Jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual) terhadap salah seorang wanita berusia 15 tahun. Minggu (27/10/2024).
Diketahui, terduga pelaku kasus 285 tersebut merupakan eks Kepala Dinas (Kadis) di Aceh Tengah, bernama Zulkifli Rahmat alias Zul JR (65). Zulkifli Rahmat alias Zul JR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Tengah.
Selain eks Kadis dan pensiunan ASN, pelaku pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tahun 2024, namun dirinya gagal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak kepolisian resort Aceh Tengah dari Satuan Reserse Kriminal telah mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para saksi-saksi, hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi.
Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi mengatakan setelah ada laporan, kita periksa pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu. Setelah semua bukti dan saksi terpenuhi, pihaknya langsung berupaya menangkap tersangka. Namun keberadaan tersangka tidak lagi berada di wilayah Aceh Tengah.
“Kita langsung menggeledah rumahnya, termasuk homestay pelaku. Namun, Keberadaan pelaku sudah berada di luar daerah. Terhadap pelaku sudah cukup bukti dan saksi, tinggal menunggu waktu untuk menangkapnya,” terang Deno.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah tanggal 7 Oktober 2024, menerangkan bahwa pada September lalu di Kecamatan Bebesen korban yang berusia 15 tahun berjalan menuju rumah teman nya, saat di perjalanan pelaku datang menggunakan mobil dan menarik tangan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah kebun dan melakukan pelecehan seksual.
Sebelumnya, pelaku juga kerap beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah.
Saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku. Apabila masyarakat melihat keberadaan pelaku segera laporkan ke pihak kepolisian, demikian.