Polres Lhokseumawe Serahkan Tahap II Perkara Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas Ke Kejari

- Editor

Wednesday, 30 October 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Personel Unit Gakkum Polantas Polres Lhokseumawe menyerahkan tahap II perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka, AN ( 34 thn) warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah. Serah terima ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang terletak di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/10/2024).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K.,M.H. mengatakan, penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dijalankan oleh Unit Gakkum Polres Lhokseumawe, dan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi di bidang lalu lintas di wilayah hukum Lhokseumawe.

Penyerahan tersangka ini, sebut Kasat Lantas, menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kerugian jiwa akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Jo 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti lalai hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, pungkasnya.

Baca Juga:  Tes Baca Alquran Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen Menuai Protes

Sebelumnya diberitakan, Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan umum KKA-Bener Meriah, Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (2/10/2024) pukul 12.15 Wib.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL-3924-KBF dan mobil Mitsubishi Pajero hitam BK-1681-AAD, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di dalam perjalanan ke Rumah Sakit Arun untuk mendapatkan perawatan medis.

Tersangka Pengemudi Pajero, yakni AN (34), warga Desa Gunung Suku, Aceh Tengah, sempat melarikan diri setelah peristiwa kecelakaan. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, enam jam setelah insiden terjadi.(**)

Berita Terkait

Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli
Selama 14 Hari Ramadhan, Polres Pidie Jaya Bagikan 3.500 Takjil kepada Masyarakat
Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan
Wujud Kepedulian Babinsa Bergotong Royong Bersama Warga Desa Uning Berawang Ramung
Koramil 03/TG, Gencar Sosialisasikan Rekrutmen Penerimaan Prajurit TNI-AD
Rekrutmen Calon Anggota Paskibra Pidie 2025 Hanya Beberapa Hari Lagi
Babinsa: Dampingi Nakes, Kegiatan Posbindu Dan Posyandu
Pastikan Harga Stabil, Babinsa Turun Ke Pasar Tradisional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 00:08 WIB

SLB Matahati Gelar Pembagian Takjil dan Buka Bersama di Bulan Ramadhan

Friday, 14 March 2025 - 13:23 WIB

Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli

Friday, 14 March 2025 - 12:38 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Friday, 14 March 2025 - 11:43 WIB

Selama 14 Hari Ramadhan, Polres Pidie Jaya Bagikan 3.500 Takjil kepada Masyarakat

Friday, 14 March 2025 - 09:42 WIB

Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media Jelang Purna Tugas

Friday, 14 March 2025 - 09:32 WIB

Peduli Mushola; Polresta Banyuwangi Berikan Bantuan Sarana Ibadah di Bulan Ramadhan 1446 H

Friday, 14 March 2025 - 09:29 WIB

Polres Blitar Kota Sapa Santri, Bangun Kedekatan dengan Pondok Pesantren*

Friday, 14 March 2025 - 09:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tegalsari Polreta Banyuwangi Dukung Pemanfaatan Pekarangan; Langkah Nyata Menuju Kemandirian Pangan*

Berita Terbaru

ACEH

Kapolres Pidie lakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Sigli

Friday, 14 Mar 2025 - 13:23 WIB