TAKENGON | satupenaTV.com – Satresnatkoba Polres Aceh Tengah membekuk seorang pria berinisial JU (27), warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2 kilogram ganja kering. Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan atas informasi dari masyarakat pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JU (27), tepatnya di Sp.Trafficlight Kampung Tansaril Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (31/10/2024) sekira pukul 18:00 WIB.
Diketahui, saat itu JU (27), mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam tas warna hitam yang dibawa oleh JU (27), ditemukan 3 ikat gulung ganja kering yang dibalut menggunakan plastik merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan interogasi, tersangka JU mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yg akan diserahkan ke pada M di Kabupaten Aceh Tengah.” Terang Fahrurazzi.
Ia menyebutkan, dari tangan JU disita barang bukti berupa 2000 gram ganja kering, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik warna merah dan satu buah handphone.
Sementara ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres setempat. Sedangkan M masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah.
“Dalam hal ini kami juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah akan berkomitmen memberantas jaringan narkoba di wilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba di Indonesia.
Selanjutnya pelaku JU (27), kini telah diamankan di Rutan Polres setempat.