Langsa,SatuPenaTv.com
Kantor Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai serta Sub Denpom IM/1-2 Langsa berhasil melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan,cukai dan Narkotika hasil kerjasama Bea Cukai ,Nic Bareskrim Polri dan Subdenpom IM/1-2 Langsa, atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,sepanjang bulan oktober 2024 dengan kerugian Negara berhasil diselamatkan kurang lebih 165 Milyar Rupiah, selasa 05/11/2024 .
Kronologi Penindakan.:
Penindakan Narkotika diperairan Aceh Tamiang dalam penindakan Narkoba tersebut diawali dari aceh tamiang pada 23 oktober 2024 Bea cukai berkerjasama dengan Tim gabungan, berkat informasi intelijen terkait,upaya penyeludupan Narkotika jenis methamphetamine atau sabu,ke indonesia melalui perairan Aceh Tamiang ,
“Tim gabungan terdiri dari satuan Tugas Narkotika (Narcotics investigation Center/ NIC)Bareskrim POLRI,DIrektorat Interdiksi Narkotika DJBC kantor wilayah DJBC Aceh Karwilsus DJBC Kepri,Subdit Patroli Laut Dit,P2 dan PSO BC,Tanjung Balai,Karimun,
Selanjutnya Bea Cukai Langsa bersama dengan Tim gabungan lainnya melakukan patroli laut diperairan Aceh Tamiang,tak lama kemudian menjelang subuh terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas perairan Ujung Aceh Tamiang,dengan begitu cepat tim Patroli gabungan langsung laut Bea Cukai Langsa segera melakukan pengejaran dan menghentikan kapal tersebut,setelah melakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan 20 bungkus Diduga Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh Aksara China disembunyikan dibagian belakang kapal selain itu turut diamankan 3 orang pelaku yang berada diatas kapal,beserta alat komunikasi,
Setelah mengamankan barang bukti Tim gabungan juga membuat pengembangan Kecamatan Manyat payet Aceh Tamiang,terdapat pelaku diduga sebagai pengendalian penyeludupan Narkotika tersebut,pelaku langsung diamankan kekantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,
Dalam Hasil Penindakan:
Lokasi: Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyat Payet.
Terduga Pelaku yang diamankan 4 (empat) Orang berinisial (R) selaku pengendali di darat, (M) selaku tekong kapal penjemput serta (I) dan ( S) selaku ABK kapal penjemput,
3.Barang Bukti Yang diamankan:
1-,20 bungkus Narkotika jenis methamphemine’ atau Sabu dengan total seberat lebih kurang 19,86,kg
2-,1 Unit Kapal Motor tanpa Nama.
3-, 4( empat) Unit handphone.
Potensi Kerugian Negara:
100 jiwa terselamatkan dari ancaman Narkotika jenis Sabu.
Potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp,159,9 miliar,
Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang bukti kepada Tim NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,
Bea Cukai Langsa,menegaskan untuk komitmen memberantas peredaran Narkotika diwilayah Aceh,tetap bekerjasama dengan pihak penegak Hukum lainnya,agar dapat menjaga masyarakat dari edaran penyalagunaan Narkoba,
2. penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok ilegal di Aceh Timur:
Pada 25 oktober 2024 Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan sebuah gudang yang di gunakan penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai,di desa Grong- grong Kecamatan Darul Aman Aceh Timur
Selajutnya Bea Cukai Langsa,langsung menghubungkan Tim gabungan lainnya, untuk melakukan pengejaran kelokasi tersebut guna menindak lanjuti sebuah informasi yang didapat ,dalam pengejari ini didukung Oleh Subdenpom IM/ 1-2 Langsa,
Sesampainya kelokasi,ada sebuah gudang, Tim tidak menemukan seorangpun yang berada dilokasi tersebut,kemudian Tim melakukan pemeriksaan disaksikan oleh perangkat desa setempat,disebuah gudang terdapat penyimpanan rokok yang tidak dilekati pita Cukai dengan merek H2 Classic, sebanyak 42 Karton diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Hukum Aceh,
Hasil Penindakan,:
Lokasi desa Grong- grong di kecamatan Darul Aman Aceh Timur,
Barang Bukti yang diamankan 42 karton tokok merk H2 CLassic tanpa dilekati pita cukai,total sebanyak 420,000 batang,
Dengan hasil penindakan ini kerugian negara mencapai Rp,999,600,000 diperkirakan penilaian cukai dibayar Rp,561,120,000,dan total kerugian Negara Mencapai Rp,716,192,400,
Keseluruhan barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa,Sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut,
3. Penindakan Kepabeanan terhadap Penyeludupan Barang Impor Ilegal Di Aceh,
Selanjutnya pada 31 Oktober 2024 Tim gabungan terdiri dari Kantor wilayah DJBC Aceh,Bea Cukai Langsa beserta Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan penindakan terhadap penyeludupan barang impor,didesa Cinta Raja Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang,
Satgas patroli Laut BC 30004 melakukan ronda laut di perairan Aceh Tamiang,melalui citra radar melihat sebuah kapal jenis speed Craft ( HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur pantai keramik, satgas patroli laut langsung menghubungkan satgas patroli darat ,Tim gabungan darat langsung bergerak melakukan penyisiran dilokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan menyandar HSC tersebut,
Setelah sampai dilokasi dicurigai tersebut tim patroli darat melakukan pemeriksaan ditemukan 1( satu) unit HSC telah bersandar pada dermaga disebuah gudang didesa Cinta Raja,Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang,namun HSC tersebut telah ditinggalkan oleh ABK nya,
Setelah pemeriksaan terdapat barang- barang kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang dan hewan,minuman olahan teh hijau,disimpan didalam ruangan gudang tersebut,dalam pemerikasaan terdapat diduga merupakan barang kepabeanan,selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor plat Nomor dan ransum kapal tertulis Aksara Thailand,
Tim Patroli darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004Pengamanan terhadap HSC yang bermuatan diatasnya menuju pelabuhan Kuala Langsa,untuk dibawa kekantor Bea Cukai Langsa,guna penyelidikan selanjutnya,
Hasil Penindakan:
Dalam penindakan lokasi didesa Cinta Raja ,Kecamatan Bendahara,kabupaten Aceh Tamiang barang bukti yang diamankan
1 ( satu)Unit kapal jenis HSC dengan mesin 5x200PK.
22( dua puluh dua) Unit kendaraan bermotor roda dua,berbagai merk dalam keadaan bekas,
4( empat) ekor ular dan 21( dua puluh satu)botol berisi kelabang.
7(tujuh) koli teh hijau merk Cha Mue.
61( enam puluh satu)koli suku cadang bermotor dalam keadaan bekas,dengan hasil penangkapan tersebut senilai “Rp,4,464,280,000,potensi merugikan negara biaya masuk dan pajak dalam rangka impor,Rp,5,096,188,500
4.Berikutnya tindak lanjut penindakan 100 karton ( 1 juta) batang rokok Ilegal
Dalam Siaran Pers:-11/KBC,01505/ 2024,agar pengungkapan ini Bea Cukai perlu menyampaikan didepan publik atas tindak lanjut kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap,, kasus ini telah memasuki tahap tindak lanjut,oleh pihak kejaksaan Negeri Aceh Timur,dan berkas penyelidikan dan 2 orang tersangka telah diserahkan kepada,Jaksa Penuntut Umum,Kejakasaan Negeri Aceh Timur untuk proses lebih lanjut lag,
Bea Cukai Langsa,mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran rokok ilegal dan Narkoba,Bea Cukai Langsa berkomitmen melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang – barang ilegal,
Dalam acara ini turut hadir :
Dandim 0104/ Atim, Kapolres Langsa,kejaksaan Langsa,Pengadilan Langsa kepala imigrasi Langsa,Kasat Satpol PP Langsa,Kepala BKPN Langsa dan Para awak media Cetak / online,serta seluruh Undangan. (Rany)