JAKARTA | satupenaTV.com — Dalam upaya mendukung arahan program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta menjalankan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.5-UM.01.01-237, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Razia Blok Hunian dan Tes Urin Bagi Petugas dan Warga Binaan Rutan Cipinang, Kamis (7/11) malam.
Razia dan tes urine ini diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra dan didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Anak Agung GDE Dalem. Kegiatan ini melibatkan petugas Rutan Cipinang bersama 3 personil Polsek Jatinegara, 3 personil Koramil 01/Jatinegara, dan 1 personil Intel Kodim 0505 Jakarta Timur sebagai wujud komitmen Rutan Cipinang dalam rangka memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan malam hari ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan bahwa Rutan Cipinang tetap bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Karutan menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen Rutan Cipinang sebagai Pilot Project Rutan Bersih dari Narkoba, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi warga binaan, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui razia dan tes urine yang kami laksanakan secara berkala dan menyeluruh, kami berharap dapat menjaga lingkungan Rutan tetap bersih, aman, dan bebas dari pengaruh negatif narkoba. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, kami optimis langkah ini akan menjadi pondasi yang kokoh bagi terciptanya Rutan yang bersih dan berintegritas,” tuturnya
Selain melakukan razia, Kepala Rutan Cipinang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan arahan, serta berinteraksi langsung dengan warga binaan. Interaksi tersebut mencakup pembahasan mengenai arahan 13 (tiga belas) program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 1 (satu) yakni memberantas peredaran narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan serta penjelasan terkait aturan-aturan yang berlaku di dalam Rutan.
Razia ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis, tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tindakan preventif yang efektif untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga binaan. Selanjutnya, setelah razia dilaksanakan, beberapa warga binaan dan petugas Rutan Sekayu menjalani tes urine, dan hasilnya dinyatakan negatif.