Tasrizal: Pencabutan Qanun KKR Aceh Merugikan Proses Rekonsiliasi dan Pemenuhan Hak Korban

- Editor

Wednesday, 13 November 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh,satupenatv.com

Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Tasrizal, perlu kajian mendalam terkait arahan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Tasrizal menilai bahwa pencabutan qanun tersebut dapat merugikan upaya rekonsiliasi dan hak-hak korban konflik yang diatur dalam MoU Helsinki.

“Kami sangat menyesalkan arahan ini, karena Qanun KKR Aceh merupakan landasan hukum yang penting dalam proses rekonsiliasi pasca-konflik. Pencabutannya akan merugikan korban yang sudah menunggu keadilan,” ujar Tasrizal dalam keterangan persnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perspektif Hukum: Kekuatan Legitimasi Qanun KKR Aceh

“Qanun KKR Aceh dilahirkan sebagai bagian dari implementasi MoU Helsinki yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005. Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk mengakui hak korban konflik, termasuk proses rekonsiliasi dan pemulihan. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan dasar hukum bagi Aceh untuk mengatur urusan pemerintahan termasuk pembentukan qanun yang berlaku di tingkat provinsi”.

Tasrizal menegaskan bahwa pencabutan qanun ini bertentangan dengan prinsip otonomi daerah yang diatur dalam UUPA dan melemahkan upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan bagi korban. “Pencabutan ini tidak hanya berpotensi merusak proses rekonsiliasi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati perjanjian damai yang sudah disepakati,” tambahnya.

Baca Juga:  Tokoh Pidie dan Pidie Jaya Dukung PIRA sebagai Wadah Independen dan Sosial

Pencabutan Qanun: Dampak Negatif bagi Korban

Pencabutan qanun KKR Aceh, menurut Tasrizal, akan menghentikan mekanisme hukum yang memberikan akses bagi korban konflik untuk mencari keadilan dan kebenaran. KKR Aceh telah berfungsi sebagai lembaga yang membantu menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis pada keadilan restoratif.

Tasrizal khawatir bahwa tanpa qanun ini, banyak korban yang tidak akan mendapatkan haknya dalam proses rekonsiliasi. “Bagaimana kita bisa berbicara tentang perdamaian tanpa memberikan hak kepada korban untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan ganti rugi? Qanun ini adalah payung hukum yang memberi ruang bagi proses tersebut,” jelasnya.

Seruan untuk Pertahankan Qanun KKR Aceh

Dalam menghadapi arahan Kemendagri tersebut, Tasrizal mengimbau masyarakat Aceh dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempertahankan Qanun KKR Aceh. “Mari kita jaga keberlanjutan perdamaian ini dengan mendukung lembaga yang sudah kita bentuk. Qanun KKR Aceh adalah bukti komitmen kita dalam menghadirkan keadilan untuk para korban,” pungkasnya.

Tasrizal juga meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan dengan seksama dampak pencabutan qanun ini terhadap masa depan perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh, serta untuk menghormati kewenangan yang diberikan kepada Aceh berdasarkan UUPA.(**)

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Apel Personel Pengamanan Kampaye Terbuka Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Ribuan Massa Hadiri Kampanye Pasangan JASA Calon Bupati Pidie
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pelantikan Pengurus JMSI, Dukung Peran Media dalam Pembangunan
Polres Lhokseumawe Sukses Kawal Debat Publik Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak
IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim
Pengendara Sepmor Meninggal Dunia !! Tawon Masuk Ke Dalam Helm Pengemudi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 03:25 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Membangun MCK

Thursday, 21 November 2024 - 10:08 WIB

Awasi Insentif Dana Desa Rp,120.430.000,- Juta Perdesa Untuk 74 Desa Se Aceh Tenggara TA 2024

Thursday, 21 November 2024 - 06:31 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Bersama Warga Gotong Royong di Desa Paya Kolak

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Wednesday, 20 November 2024 - 11:27 WIB

Warga Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Membenarkan Dana BLT Tahun 2022, 2023, Sampai 2024. Ada Pemotongan

Wednesday, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pedesi

Wednesday, 20 November 2024 - 07:07 WIB

Intensitas Hujan Tinggi Babinsa dan Warga Bersihkan Akses Jalan Desa Ramung Ara

Wednesday, 20 November 2024 - 06:33 WIB

Babinsa Koramil 05/Lawe Alas Bantu Ibu Petani Cabut Bibit Padi Siap Tanam Desa Rumah Kampung

Berita Terbaru