Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 14,97 Gram Sabu

- Editor

Friday, 15 November 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Polda Aceh  berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kamis (14/11/2024) malam.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Empat paket sabu seberat 14,97 gram bruto, Satu paket ganja seberat 5,30 gram bruto, Tas kecil hitam berisi paket narkotika, satu unit handphone, timbangan digital, dan kotak rokok dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BL-4093-QZ.

“Lanjutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 22.20 WIB. Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sabu dan ganja yang diakui sebagai milik tersangka”.

Baca Juga:  Dr Hatta Sabri Penceramah, Pada Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H, Yang Digelar Musga Langsa

Dari hasil interogasi, sebut Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial P (DPO) untuk dijual kembali. Dan Sementara ganja diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk konsumsi pribadi. Saat ini kedua pemasok narkoba tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Lanjutnya. Untuk Sementara pihak tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres kota Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi
Polsek Glumpang Tiga Hadir di Tengah MPLS, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja
DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya
Kepedulian: Kapolres Pidie Serahkan Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim 
Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas
Polres Pidie Jaya dan YMKBI Gelar Seminar Kesehatan, Perkuat Edukasi Deteksi Dini Kanker
Kapolres Pidie Jaya Panen Terong di Lahan Polres, Dorong Ketahanan Pangan Lokal 2025
Panitia Konferensi PWI Pidie Buka Pendaftaran Calon Ketua
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Comments are closed.

Berita Terkait

Saturday, 19 July 2025 - 09:54 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 July 2025 - 06:43 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi

Saturday, 19 July 2025 - 04:26 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita

Friday, 18 July 2025 - 12:29 WIB

Polsek Glumpang Tiga Hadir di Tengah MPLS, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Friday, 18 July 2025 - 11:36 WIB

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 July 2025 - 11:06 WIB

Jumat Curhat: Kapolres Pidie Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Friday, 18 July 2025 - 06:56 WIB

Bupati Waropen Resmi Jabat Wasekjen APKASI 2025–2030

Friday, 18 July 2025 - 06:53 WIB

Wakapolrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti Resmi Naik Pangkat Jadi Kombes Pol dalam Mutasi Polri Juni 2025

Berita Terbaru

BERITA

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Pengukuhan Pengurus APKASI

Saturday, 19 Jul 2025 - 09:54 WIB

ACEH

DPD SWI Nagan Raya Terbentuk: Ini Nama-nama Pengurusnya

Friday, 18 Jul 2025 - 11:36 WIB