Aceh Tenggara,satupenaTv.Com Pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Sumber Dana Desa, Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Tahun Anggara 2024, Dicairkan Kepala Desa Hanya Tiga Bulan dan Dipotong Per penerima Rp 200.000,-
Informasi Dari Salah Seorang Warga yang Enggan Disebutkan Identitasnya, Dari Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Pada Media satupenaTv.Com, Tanggal 19 November 2024, Warga Tersebut Mengatakan Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Untuk Desanya, Dibagikan Kades Hanya Tiga Bulan Sedangkan Sembilan Bulan Bulan Lagi Belum Dibagikan Itupun Dipotong Rp 200.000,-.
Dari Penyampaian Kepala Desa Istiqomah, Pada satupenaTv.Com, Melalui Pesan Singkat, What sApp Mengatakan Dana BLT Sudah Dicairkan Enam Bulan, dan Bulan Desember ini Akan Dicairkan Enam Bulan Lagi, Karena Masih Dalam Tahun Berjalan, dan Kades Sudah Sampaikan Pada Warga Akan Diselesaikan Semua Dalam Bulan 12 ini.
Anggaran Dana Desa tahun 2022.
(BLT).Rp, 244.800.000,- Pengadaan Apar Troley 40 kg. Rp, 12.699.500,- Operasional perkantoran Rp, 22.500.000,- Penyediaan kendaraan Dinas roda dua Rp, 38.395.000,- (Rehabilitas jalan usaha tani(sandang pangan 20%))Rp,100.000.000,- Bantuan bibit( Sandang pangan)
Rp.21.081.000,-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
(BLT). Rp,72.000.000,- Pengadaan Bantuan Bebek Rp, 18.720.000,- (Pengadaan Perlengkapan Peralatan PKK) Rp,15.625.000,- Pengadaan perlengkapan sarana kantor Desa Rp, 29.000.000,- (Pembangunan jalan Rabat beton (Sandang pangan 20%)).Rp, 100.000.000,-
Pembangunan jalan Rabat Beton.
Rp, 202.500.000,-
Dana Desa Tahun 2024.
(BLT). Rp, 71.400.000,-
Pembangunan jalan Rabat beton.
Rp,93.747.600,- Pembangunan jalan Rabat beton. Rp, 100.000.000,- Dipertanyakan kepada Bendahara Desa Istiqomah, lokasi jalan Rabat Betonnya Belum dibuat.
Berbeda Dengan Penyampaian Bendahara Desa Istiqamah, Melalui Telepon Seluler Mengatakan, Pada Jumlah Penerima Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) 17 Keluarga Penerima Manpaat ( KK ), Untuk Perbulannya Rp 300.000,- dan Sudah Dicairkan Tiga Bulan, Yaitu Bulan Januari, Pebruari dan Maret, Atau Senilai Rp 900.000,- Namun Ada Pemotongan Rp 200.000,- Per Keluarga Penerima Manpaat, itu Atas Kesepakatan Bersama Antara Pemerintahan Desa Dengan Para Penerima BLT, AkanTetapi Pemotongan Tersebut Bendahara Desa Tidak Tau Peruntukannya.
Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PERKARA ) Aceh Tenggara, Di Kantor Sekretariat Lsm Perkara, Jln Ahmad Yani Lingkungan III Pajak Inpres No: 7 Kutacane, Menanggapi Terkait Pencairan Dana BLT dan Pemotongan yang di Lakukan Oleh Pemerintahan Desa Istiqomah Kecamatan Darul Hasanah, Dari Setiap Penerima Manpaat, Sangat Tidak Etis Walaupun Dengan Alasan Apapun, Karena Penerima BLT Adalah Masyarakat Miskin Ekstrim, Masyarakat yang Anggota Keluarganya Rentan Sakit Menahun/Kronis, Keluarga Dengan Anggota Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia.
Hal Tersebut Tidak Dapat di Biarkan, Pihak Penegak Hukum Harus Menindak Lanjuti, Tindakan Oknum Pemerintahan Desa Istiqomah, yang Telah Berani Melakukan Perbuatan yang Menjurus dan Berpotensi Melakukan tindakan Korupsi, yang Merugikan Hak Warganya, Apalagi Penuturan Antara Masyarakat, Kepala Desa Istiqomah kebal Hukum, Bendahara Desa Dengan Kepala Desa Sudah Saling Bertolak Belakang, Tegas Ketua Lsm Perkara di Akhir Tanggapannya.
Kabiro Aceh Tenggara