Aceh Tenggara-satupenatv.Com
Dari 74 Desa yang Tersebar di 16 Kecamatan Se Kabupaten Aceh Tenggara, Mendapatkan Insentif Dana Desa, Rata Rata
Rp,120.430.000,- Juta Perdesa, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, ( DPC LSM PERKARA ), Mengajak Masyarakat Ikut Mengawasi Secara Bersama, Agar Tidak Disalahgunakan Oleh Oknum Oknum Kepala Desa.
Izharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara, ( DPC LSM PERKARA ) Pada satupenatv.Com, Kamis Tanggal 21 November 2024, di Sekretariat Lsm Perkara, Jln Jendral Ahmad Yani, Pajak Inpres No:7 Kotacane, Mengatakan, Kabupaten Aceh Tenggara, di Tahun 2024 Mendapatkan Insentif Dana Desa, Untuk 74 Desa dan Tersebar di 16 Kecamatan, Insentif Dana Desa ini Belum Tentu di Ketahui Oleh Seluruh Masyarakat Desa , Karena Tidak Melalui Proses Usulan Berdasarkan Musdus dan Musrenbang Desa, Berpotensi Untuk Disalahgunakan, Oleh Oknum Kepala Desa.
Berdasarkan itulah Ketua Lsm Perkara Mengajak Masyarakat Mengawasi, Mulai Dari Pencairan Insentif Dana Desa, Sampai Dengan Realisasinya, Untuk di Awasi Secara Internal Oleh Warga Desa Setempat dan Pihak Lsm Mengawasi Secara Eksternal, Agar Pengelolaan dan Peruntukannya Sesuai Dengan Musyawarah Khusus di Desa.
Izharuddin Ketua Lsm Perkara, Tambahkan Beberapa Hari yang Lalu, Beliau Sudah Konfirmasi Dengan Kadis BPMD, Kabupaten Aceh Tenggara Melalui, Sekretarisnya, Samsir. SE, dan Mengatakan, Desa yang Mendapatkan Insentif Dana Desa, Penggunaannya Wajib Melalui Musyawarah Khusus, Dengan BPK, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perenpuan dan Tokoh Pemuda, dan Dari Hasil Musyawarah yang Penggunaannya Bersifat, Skala Prioritas Atau yang Sangat Dibutuhkan Secara Umum.
( Indra Gunawan)