IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

- Editor

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tenggara,SatupenaTv.com

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (34), warga Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pasalnya menjual narkotika jenis sabu di warung nasi miliknya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung nasi di Desa Ketambe. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka J langsung mengakui menjual sabu dan menyerahkan barang bukti kepada petugas yang disimpannya dalam cangkir plastik berwarna merah.

“Dari tangan tersangka J, diamankan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 3,72 gram, 1 lembar tisu warna putih, dan 2 cangkir plastik warna merah,” ungkap Ipda Patar.

Baca Juga:  Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Dalam Perkara Tipikor PNPM

Tersangka J diketahui menjual sabu meski suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di LP Gayo Lues atas kasus serupa. Tindakan ini menunjukkan keberanian tersangka untuk melanjutkan aktivitas terlarang meski telah kehilangan pasangan akibat kejahatan narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Untuk sementara pihak tersangka J harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.(**)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi
Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas
Ojol Jadi Korban, Dr Iswadi Desak Presiden Turun Tangan dan Berdialog Dengan Rakyat
Satlantas Polres Pidie Pasang Spanduk Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan
Dari Literasi hingga Ekonomi Kreatif, RPIA Buka Jalan Masa Depan Anak dan Ibu
Jumat Berkah, Rumah Makan King Food dan Cofee Gelar Grand Opening
Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh
Camat Muara Tiga Ngopi Bareng Dan Bersilaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 31 August 2025 - 09:14 WIB

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan

Sunday, 31 August 2025 - 05:56 WIB

Senada dengan JK, Dr. Iswadi Tegaskan Demonstrasi Dipicu Persoalan Internal

Friday, 29 August 2025 - 06:32 WIB

Komunikasi Babinsa Dengan Penjual Sayuran pekan

Thursday, 28 August 2025 - 06:14 WIB

Peran Babinsa Rangkul Warga Untuk Bergotong Royong

Wednesday, 27 August 2025 - 05:56 WIB

Babinsa Bersama Damkar Padamkan Lahan Jerami Yang Terbakar

Tuesday, 26 August 2025 - 04:59 WIB

Hal Sangat Kecil Terlihat Kasat Mata: Kepekaan Babinsa Luar Biasa

Monday, 25 August 2025 - 05:59 WIB

Babinsa Ajak Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Jalan Desa

Sunday, 24 August 2025 - 04:47 WIB

Babinsa Koramil 05 Linge Melaksanakan Komsos Dengan Pemuda Desa Binaan

Berita Terbaru

ACEH

Polres Pidie Gelar Simulasi Antisipasi Guantibmas

Sunday, 31 Aug 2025 - 10:03 WIB

DKI JAKARTA

Baksos Babinsa Saat Membantu Jaga Kebersihan

Sunday, 31 Aug 2025 - 09:14 WIB