IRT Penjual Nasi Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Terkait Peredaran Narkotika Jenis Sabu

- Editor

Thursday, 21 November 2024 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tenggara,SatupenaTv.com

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (34), warga Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pasalnya menjual narkotika jenis sabu di warung nasi miliknya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung nasi di Desa Ketambe. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka J langsung mengakui menjual sabu dan menyerahkan barang bukti kepada petugas yang disimpannya dalam cangkir plastik berwarna merah.

“Dari tangan tersangka J, diamankan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 3,72 gram, 1 lembar tisu warna putih, dan 2 cangkir plastik warna merah,” ungkap Ipda Patar.

Baca Juga:  Jaksa Tahan Anggota DPRK Bireuen Dalam Perkara Tipikor PNPM

Tersangka J diketahui menjual sabu meski suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di LP Gayo Lues atas kasus serupa. Tindakan ini menunjukkan keberanian tersangka untuk melanjutkan aktivitas terlarang meski telah kehilangan pasangan akibat kejahatan narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Untuk sementara pihak tersangka J harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.(**)

Berita Terkait

Jelang Hari Buruh 2025, Sat Binmas Polres Pidie Jaya Ajak Buruh dan Warga Jaga Kamtibmas
Polres Pidie Jaya Gelar Simulasi Sispamkota, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Kontijensi
Galang Kerjasama Lintas Sektor, Puskesmas Muara Tiga Adakan Lokakarya Mini
5 Terduga Pelaku Pemukulan Satria Dilaporkan ke Polisi
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong
Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 13:00 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi Sampaikan Apresiasi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 12:54 WIB

Selama Aksi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 09:46 WIB

Penemuan Mortir di Jombang, Tim Gegana Polda Jatim Lakukan Disposal*

Wednesday, 30 April 2025 - 07:44 WIB

Jelang Hari Buruh 2025, Sat Binmas Polres Pidie Jaya Ajak Buruh dan Warga Jaga Kamtibmas

Wednesday, 30 April 2025 - 07:40 WIB

Kapolri Hadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis Gabungan Seluruh Divisi

Wednesday, 30 April 2025 - 07:02 WIB

PINRI, Lembaga Tinggi Negara Non-Formal yang Siap Mendukung Pemerintahan dari Bawah hingga Pusat secara Tertutup dan Rahasia.

Wednesday, 30 April 2025 - 04:01 WIB

Galang Kerjasama Lintas Sektor, Puskesmas Muara Tiga Adakan Lokakarya Mini

Wednesday, 30 April 2025 - 00:27 WIB

Pemuda Asal Jombang, Di Bacok Kepalanya Orang Yang Tidak Di Kenal.

Berita Terbaru

BERITA

Selama Aksi di Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025

Wednesday, 30 Apr 2025 - 12:54 WIB