2 Orang Tersangka Pelaku Illegal Logging di Serahkan Penyidik Polda Aceh Ke Kejaksaan

- Editor

Saturday, 23 November 2024 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | satupenaTV.comPenyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh serahkan dua orang tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45), dan MY (37), ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pad Kamis (21/11/2024).

Selain kedua orang tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis, 26 September 2024.

Barang bukti berupa kayu gelondongan yang di sita oleh petugas.“

Penegakan hukum tersebut, lanjut Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

“Penegakan hukum ini berawal dari informasi masyarakat setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Memperingati maulid Nabi besar muhammad SAW Dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Polda Aceh Serahkan 4 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel di Serahkan Jaksa
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Pidie
Pimpin Apel Konsolidasi Usai Pleno Rekapitulasi Terbuka, Kapolres Aceh Tengah : Terima Kasih Pleno Berjalan Aman
Wujud Kepedulian Babinsa Komsos Bareng Kepala Desa dan Linmas
KIP Pidie Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekap Suara Pilkada 2024
Kisah Inspirasi : Petani Kopi Asal Takengon Raih Gelar Doktoral dan Raih Predikat Caumlade
KIP Bener Meriah Sidang Rapat Pleno, Berikut Angka Partisipasi Pemilih
Kapolsek Banda Sakti Pastikan Keamanan Pergeseran Kotak Suara ke Gudang KIP
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 12:17 WIB

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Pidie

Monday, 2 December 2024 - 10:31 WIB

Pilkada Aceh 2024: Demokrasi Tercoreng oleh Indikasi Kecurangan

Monday, 2 December 2024 - 10:30 WIB

KIP Aceh Tenggara Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 09:42 WIB

Pimpin Apel Konsolidasi Usai Pleno Rekapitulasi Terbuka, Kapolres Aceh Tengah : Terima Kasih Pleno Berjalan Aman

Monday, 2 December 2024 - 07:45 WIB

KIP Kota Langsa Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Monday, 2 December 2024 - 04:22 WIB

KIP Pidie Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekap Suara Pilkada 2024

Monday, 2 December 2024 - 04:14 WIB

Ketua PEKA Babel” Sistem Acak Pada Pemilih Pilkada 2024 di Duga Dikondisikan”

Sunday, 1 December 2024 - 06:09 WIB

Babinsa Beri Dorongan dan Motivasi kepada Petani di Tengah Tantangan Cuaca Tidak Menentu

Berita Terbaru

Aceh Timur

Pilkada Aceh 2024: Demokrasi Tercoreng oleh Indikasi Kecurangan

Monday, 2 Dec 2024 - 10:31 WIB