Jakarta – Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mendapat kritik tajam. Keputusan ini dinilai janggal karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam long list usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Langkah ini menuai
Rektor UNINDRA mengatakan dukung hal tersebut selama berazas keadilan transparan dan jujur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena dengan program ini pemerintah banyak memperoleh manfaat, walau pun hanya membayar sedikit tetapi dapat data wajib pajak pribadi lebih banyak lagi.
Karena pajak pribadi sulit seperti free lance (konsultan) di bayar cash tidak melalui bank maka tidak bisa terdeteksi, Tau tau punya rumah mewah tidak tau asal usul uangnya dari mana. tukasnya di kampus (23/11/2024)
Beda dengan pajak perusahan semua ada data dari pembukaan dan audit.
Contoh beli tanah maka PBB (Pajak Bumi Bangunan) nya terlihat nilainya.
Wajib pajak pribadi di Indonesia sangat sulit karena belum disiplin
” Semoga kesempatan ini di manfaatkan sebaik baiknya sebab bila tidak akan sda sanksi berlipat lipat , ” ujarnya
Semoga dapat berjalan walaupun ada yang kontra hal tersebut biasa hal ini merupakan suatu terobasan bagus di bidang pajak
Hal ini berkaca pada program tax amnesty yang sudah dilaksanakan sebelumnya, yang dinilai tidak mencapai target atau tidak maksimal.
Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Program ini memberikan pengampunan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak, membebaskan mereka dari sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.
Program ini juga menjadi strategi untuk menarik aset wajib pajak yang disinyalir disimpan di luar negeri, khususnya di negara bebas pajak.
Tax Amnesty I (2016): Diluncurkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, program ini berhasil menghimpun dana besar dari pengungkapan aset wajib pajak.
(Agus)