Ke 2 (Dua) Kalinya Gelar Eksekusi Cambuk Bagi Pelanggar Qanun Aceh di LP Kelas II/B Bireuen

- Editor

Friday, 6 December 2024 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,SatupenaTv.comom: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Kabupaten Bireuen mengelar Pelaksanaan Eksekusi Cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lembaga Permasyarakatan Kelas II/b Bireuen Jum’at, 6 Desember 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja -Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Khairullah,SE dalam sambutanya menyampaikan ‘ adapun hukuman cambuk terhadap terpidana yang telah mendapat putusan tetap dari Makamah Syariah sebanyak empat (4) orang terpidana Jarimah Maisir (judi).

Selanjutnya Khairullah mengharapkan dengan adanya pelaksanaan cambuk,bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap syariat islam khususnya di Aceh.

“Hukuman yang dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzaliman kepada mereka yang kenak cambuk, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan keluarga dan keturunannya,m dari perbuatan yang tercela”.

Bagi yang terpidana yang menjalankan hukuman cambuk janganlah berkecil hati, anggaplah ini sebuah pelajaran yang paling berharga serta iklas menerimanya.

Lebih lanjut Kepala Satpol PP- WH mengatakan ‘ Konteks pelaksanaannya tidak terlepas dari tanggung Jawab Negara.Atas dasar kekhususan itulah maka Qanun Aceh berwenang mengatur hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun yang merupakan ijtihad dan telah menjadi hukum positif Nasional, sehingga dalam penegakannya memerlukan kekuasaan negara melalui penegak hukum yaitu insitusi Kepolisian,Kejaksaan, Makamah Syari’ah dari advokad serta lembaga lain terkait.

Baca Juga:  Training of trainers fasiliator ppk dan pps untuk persiapan binbingan teknis kpps untuk pemilu tahun 2024.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum inayat.
Dan hukum inayat ini berlaku untuk siapapun yang melanggar baik sipil maupun militer harus diproses dengan hukum kepada setiap oramg yang melanggarnya.

Untuk itu harapannya kepada penegak hukum untuk terus mengintensifkan pengawasan nya dan menindak siapapun yang melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh.

Adapun nama yang dicambuk:
1. Syukri Bin Ramli dengan 10 bx Cambuk
2. Akbar Maulana Binti .M.Nasir
9 x cambuk
3. M.Khairil Fahmi
7 x cambuk
4. M.Ali Bin Mustafa
7 x cambuk

Hadir dalam kegiatan ini
– Ketua DPRK Bireuen,
– Para Unsur Forkopinda,
,- Ketua MPU Kab. Bir.
– Sekretaris Daerah,
– Para Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administator,
– Kepala Lapas II/b Bireuen,
– Camat dan unsur Frokofincam
.. Kota Juang,
,- Hakim Pengawas,
– Tgk Amirullah
LC. MA.

NENG JULI

Berita Terkait

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek
Ramadhan Aman dan Kondusif, Polresta Banyuwangi Hadir dalam Pengamanan dan Tadarus Bersama*
Aksi Balap Liar Berujung Tawuran Gegerkan Warga Omben Sampang*
Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Abah Warsubi Jombang Lobby Kemensos Bawa Dukungan Rp675 Miliar*
Sunatan Massal Untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Kecamatan Mane: Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan
Sidak Sejumlah SPBU di Banda Aceh, Polisi Pastikan Stok BBM Aman
Kapolres Pidie Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu
KP2 – Aceh: Bantuan Rumah Untuk masyarakat Murni Merupakan Bentuk Kepedulian
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 22:12 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Wednesday, 12 March 2025 - 22:08 WIB

Ramadhan Aman dan Kondusif, Polresta Banyuwangi Hadir dalam Pengamanan dan Tadarus Bersama*

Wednesday, 12 March 2025 - 22:03 WIB

Aksi Balap Liar Berujung Tawuran Gegerkan Warga Omben Sampang*

Wednesday, 12 March 2025 - 20:45 WIB

Hanya Dalam Waktu 24 Jam, Abah Warsubi Jombang Lobby Kemensos Bawa Dukungan Rp675 Miliar*

Wednesday, 12 March 2025 - 19:11 WIB

Sunatan Massal Untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Kecamatan Mane: Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan

Wednesday, 12 March 2025 - 16:09 WIB

Kapolres Pidie Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim Piatu

Wednesday, 12 March 2025 - 15:55 WIB

KP2 – Aceh: Bantuan Rumah Untuk masyarakat Murni Merupakan Bentuk Kepedulian

Wednesday, 12 March 2025 - 15:54 WIB

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sepeda Motor Vs Truk*

Berita Terbaru

BERITA

Aksi Balap Liar Berujung Tawuran Gegerkan Warga Omben Sampang*

Wednesday, 12 Mar 2025 - 22:03 WIB