Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

- Editor

Monday, 9 December 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,SatupenaTv.com: Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie.

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Baca Juga:  Pengamanan Maksimal: Kabiddokkes Polda Aceh Pantau Kesiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Fadilah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

“Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut.

“Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Fadilah.

“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

Polsek Pidie Gelar “Pagi Curhat” Bersama Warga di Warkop Grand Pidie
TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim
Walikota Subulussalam Diminta Gencarkan Pasar Murah Untuk Tekan Harga Beras Melonjak
Dandim Pidie bersama Muspida Ikuti Vocon Nasional Bersama Presiden, Luncurkan 80.000 Koperasi Merah Putih
Kapolres Pidie Jaya Pastikan Keamanan Warga, Patroli Perintis Presisi Digelar Rutin
‎Bersama Wali Murid, MAN 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Unggul
Dinas Perpustakaan Bireuen Bidang Arsip Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati
Wakapolda Aceh Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Pidie
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 23 July 2025 - 11:36 WIB

Polsek Pidie Gelar “Pagi Curhat” Bersama Warga di Warkop Grand Pidie

Wednesday, 23 July 2025 - 04:57 WIB

TNI Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial Dan santunan Anak Yatim

Wednesday, 23 July 2025 - 04:24 WIB

Walikota Subulussalam Diminta Gencarkan Pasar Murah Untuk Tekan Harga Beras Melonjak

Wednesday, 23 July 2025 - 02:46 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pastikan Keamanan Warga, Patroli Perintis Presisi Digelar Rutin

Wednesday, 23 July 2025 - 02:41 WIB

‎Bersama Wali Murid, MAN 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Unggul

Wednesday, 23 July 2025 - 02:36 WIB

Dinas Perpustakaan Bireuen Bidang Arsip Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati

Wednesday, 23 July 2025 - 02:26 WIB

Wakapolda Aceh Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Pidie

Wednesday, 23 July 2025 - 02:22 WIB

Satreskrim Polres Pidie Amankan Seorang ASN Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Wujud Kepedulian Babinsa Melaksanakan Komsos Bersama Warga Masyarakat

Wednesday, 23 Jul 2025 - 06:11 WIB