Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

- Editor

Monday, 9 December 2024 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh,SatupenaTv.com: Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Polisi menyita barang bukti sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, sepeda motor dan ponsel berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari MF kita amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone,” ujarnya, Senin (9/12/2024).

“Sementara dari IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” sambung dia.

Baca Juga:  Pengamanan Maksimal: Kabiddokkes Polda Aceh Pantau Kesiapan Pleno Rekapitulasi Suara

Fadilah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling.

“Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Ternyata diketahui bahwa MF memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut.

“Masih kita dalami darimana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu kita juga libatkan para ahli, yang dalam hal ini adalah pihak BKSDA,” kata Fadilah.

“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.(**)

Berita Terkait

TNI Bersama Rakyat !! Rajasah Gotong Royong Bersama Warga Desa Sepakat
Polres Pidie Jaya Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Dan Santunan Anak Yatim
Polda Aceh Ungkap Penambangan Illegal !! Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Ke Jaksa
Waspada Penipuan! Iklan Pengobatan Tradisional Ida Dayak di GOR ACC Cunda Hoaks
Polres Pidie Jaya Tingkatkan Stabilitas Keamanan Melalui Patroli Perintis Presisi
Polres Pidie Jaya Gelar Razia Cooling System untuk Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Dusun Jamur Barat Kampung Remesen, 24 Adegan Diperagakan
Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 04:48 WIB

TNI Bersama Rakyat !! Rajasah Gotong Royong Bersama Warga Desa Sepakat

Thursday, 12 December 2024 - 03:06 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Dan Santunan Anak Yatim

Thursday, 12 December 2024 - 03:00 WIB

Polda Aceh Ungkap Penambangan Illegal !! Tersangka dan Barang Bukti di Serahkan Ke Jaksa

Wednesday, 11 December 2024 - 14:55 WIB

Waspada Penipuan! Iklan Pengobatan Tradisional Ida Dayak di GOR ACC Cunda Hoaks

Wednesday, 11 December 2024 - 11:14 WIB

Polres Pidie Jaya Tingkatkan Stabilitas Keamanan Melalui Patroli Perintis Presisi

Wednesday, 11 December 2024 - 09:11 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Dusun Jamur Barat Kampung Remesen, 24 Adegan Diperagakan

Wednesday, 11 December 2024 - 07:53 WIB

Lecehkan Anak Di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah

Wednesday, 11 December 2024 - 06:57 WIB

Dandim 0102/Pidie Kerahkan Personel Tanggulangi Longsor di Tangse

Berita Terbaru